TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Masyarakat yang ingin berpergian keluar negeri dengan membawa serta anak tentu tidak boleh lupa untuk mengurus paspor anak ke kantor imigrasi.
Karena Paspor menjadi syarat berkas penting yang wajib dimiliki ketika akan berkunjung ke luar negeri.
Berlaku untuk semua orang baik dewasa maupun anak-anak.
Jika pemohon dewasa maka yang harus dipersiapkan kartu identitas seperti Akta kelahiran dan kartu keluarga.
Karena anak belum memiliki kartu identitas, sehingga persyaratan berkasnya berbeda.
Gunawan Humas Imigrasi Tanjungpingpinang menuturkan bahwa pengurusan pembuatan paspor anak, orang tua yang menjadi jaminan dalam pengurusan.
• Gubernur Kepri Pimpin Rapat Rutin OPD, Pesannya Terus Maju, Teliti dan Kerja Cepat
• Usai Loncat Dari Lantai 3 Rutan, Yendrizal Pelaku Pembunuhan Ini Mulai Kehilangan Penglihatannya
• Moms, Begini Lho Tips Memilih Baju Ibu Hamil Ala Dokter Reisa Broto Asmoro
• 3 Bahan Alami Ini Mampu Cerahkan Kulit Wajah, Mudah Ditemukan Di Dapur Rumah Lagi, Apa Saja?
Karena mulai dari umur 0-17 tahun anak belum mempunyai KTP.
"Yang melengkapi semua orangtuanya. Pembuatannya juga wajib didampingi orang tua. Itu persyaratan paspor anak," ungkapnya.
Adapun persyaratan untuk pembuatan paspor anak, diantarnya akta kelahiran anak, KTP orang tua, kartu keluarga, buku nikah orangtua dan paspor orang tua. Semua dokumen tersebut wajib difotokopi terlebih dahulu dan. tetap harus bawa dokumen asli.
Untuk tarif pembuatan paspor anak dengan dewasa tidak ada yang berbeda. Yakni pemohon harus bayar PNBP senilai 355 ribu. "Sama saja biayanya. Dan pembayaran juga tetap ke bank," tutupnya. (wfa)