Penjelasan Kemendagri Soal Heboh Warga Asing Punya eKTP di Jawa Barat, Ternyata Boleh, Ini Syaratnya

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG  - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) untuk Warga Negara Asing ( WNA) berinisial GC yang beredar di media sosial.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP milik GC dipastikan benar ada.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). "NIK-nya GC asli, KTP GC asli," kata Zudan.

Sebelumnya, viral kabar bahwa ada WNA asal China yang memiliki E-KTP, dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Beredar pula isu nama GC tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Mengenai NIK milik GC yang sama dengan seorang WNI berinisial B, Zudan menjelaskan, hal itu terjadi karena kekeliruan petugas saat pencantuman data dalam DPT.

Pada data DPT, NIK milik GC tertukar dengan NIK milik B, sementara data lainnya tetap merupakan identitas B.

Syahrini Resmi Menjadi Anggota Keluarga Konglomerat, Berikut Potret Lawas Keluarga Reino Barack

Saepulloh Maulana Gabung, Dikabarkan Fabiano Beltrame Merapat, Begini Kata Bek Muda Persib Bandung

Gosip Seungri BIG BANG Menghirup Nitro Oksida Atau Gas Tertawa Di Vietnam Kembali Mencuat, Kok Bisa?

VIDEO Jadwal Lengkap Persija Jakarta di AFC Cup 2019, vs Becamex 0-0, Selanjutnya vs Shan United

Akad Nikah Syahrini dan Reino Barack di Jepang Berjalan Lancar, Sederet Artis Beri Ucapan Selamat

"Yang keliru adalah datanya B, input-nya menggunakan data (NIK) GC," kata dia.

Oleh karena itu, dipastikan bahwa nama GC tak ada dalam DPT.

"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Demikian pula jika dicek di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP 4), NIK yang diisukan milik GC ternyata tak menunjukkan nama GC, melainkan nama B.

DP 4 sendiri merupakan data dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan nomor induk kependudukan (NIK) itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," ujar Viryan.

Informasi soal ini mereka setelah beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal China berinisial GC. Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Apa Kabar Hatinya Luna Maya? Mbak You Ungkap Galau, Pakar Mikro Ekspresi Katakan Sudah Move On

Dikabarkan Putus dari Natasha Wilona, Verrell Bramasta Sedih, Begini Kata Sahabat Dekatnya

Jadwal Bola Live Streaming Home United vs PSM Makassar AFC Cup 2019 Live MNC TV Jam 18.30 WIB

Suasana Syahrini-Reino Barack Menikah di Masjid Camii Tokyo, Semua Hape Tamu Disita Saat Ijab Kabul

Alasan Warga Asing punya e-KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Zudan menanggapi viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik. Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan. Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Hakim Heran Lihat KTP el Palsu Mirip Dengan yang Asli, Dua Terdakwa Pemalsuan Dokumen Disidangkan

Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang, 24 Orang Tak Miliki KTP Diangkut Satpol PP

Syarat WNA punya e-KTP

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, izin tinggal tetap (Itap) merupakan syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Bambang mengingatkan, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Aturan soal WNA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di Pasal 63," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Ia memaparkan, Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap.

Menurut Bambang, masa berlaku Itap lima tahun.

Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

"(Izinnya) bisa nanti dalam periode tertentu diperpanjang. Itu boleh bikin e-KTP," ungkap Bambang.

Namun, Bambang menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tak memiliki hak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

"Dia tidak punya hak memilih. Dia enggak bisa ikut pemilu," katanya.

WNA, menurut dia, juga wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Itap berakhir.

Menurut Bambang, seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih apabila dia menjalani proses naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau, misalnya, dia punya istri WNI, kita proses naturalisasi, dia jadi WNI, dia boleh bikin e-KTP melalui proses naturalisasi karena dia kan jadi WNI, warga negara asing itu. Itu bisa," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, e-KTP yang dimiliki WNA tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.

Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.

Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA yang Punya E-KTP Masuk DPT" 

Berita Terkini