Warga Negara Asing (WNA) Boleh Punya e-KTP, Ini Bedanya dengan e-KTP Milik WNI

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, e-KTP yang dimiliki WNA tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.

Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.

Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan E-KTP WNI dan WNA"

Berita Terkini