Selain itu, terdapat pula kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan luka pada dahi sisi kiri hingga membelah telinga dengan bentuk tidak teratur dengan ukuran 12 cm, lebar 3 cm.
"Juga terdapat luka terbuka pada punggung sebelah kanan dengan ukuran 2 cm kali 0,8 cm kali 1 cm, serta kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan luka terbuka kepala sisi kiri dengan dasar tulang tengkorak panjang 10 cm lebar 5 cm," sebutnya.
Disampaikannya, ada patahan tulang dahi dengan bentuk tidak teratur, dengan ukuran 7 cm kali 0,5 cm.
Kemudian, terdapat pula patah tulang rusuk kiri ke sembilan, ke sepuluh, dan ke sebelas, dengan resapan darah 9 cm kali 7 cm.
"Resapan darah juga pada tulang tengkorak kanan dengan ukuran 12 cm kali 6 cm berwarna kemerahan. Selain itu, posisi korban juga dalam keadaan tangan terikat dengan panjang tali 3,4 meter.
Namun, sampai sejauh ini dari hasil pemeriksaan, untuk identitas korban masih belum diketahui.
"Kalau identitas masih mister x, namun kita terus berupaya untuk mencari ini. Kita juga sudah lakukan pengambilan DNA," katanya.
Untuk korban sendiri, diperkirakan sudah meninggal kurang lebih 3 sampai 7 hari lamanya. Terhitung dari awal dilakukan pemeriksaan. (tribunbatam.id/eko setiawan/endra kaputra)