Mereka menindaklanjuti aksi jilid II, bahwa Wali Kota Batam akan menandatangani nota kesepakatan yang dibuat oleh Aliansi Mahasiswa Kota Batam.
Itu menyikapi terbitnya surat urunan yang ditandatangani Sekda Kota Batam, Jefridin, meminta bantuan ASN meringankan beban terpidana korupsi, Abdul Samad.
Mahasiswa kembali melakukan aksi jilid III.
Pada aksi jilid III, mereka mendesak DPRD yang telah menerima nota kesepakatan supaya menjalankan fungsinya.
Mereja meminta DPRD menjalankan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat 1 butir D. Ketiga, meminta kepada jaksa sebagaimana diamanatkan UU No.16 Tahun 2004, bahwa jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan tindak pidana korupsi. ( tribunnews batam, Dewi Haryati)