Akhirnya, TKW Indonesia ini menyimpan bukti penting yang dapat menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.
Bukti itu adalah sperma pelaku, yang masih tersimpan di celana dalam korban.
Setelah memiliki bukti krusial itu, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian mengerikan ini ke konsulat Indonesia di Hongkong, lalu ke kantor polisi setempat.
Walau sudah terjerat dengan bukti kuat, pelaku, Tsang Wai-Sun masih sempat mengelak.
Tsang Wai-Sun sempat balik menuduh korban, dengan mengatakan bahwa korban lah yang pertama kali menggodanya.
Tuduhan ini muncul saat pelaku divonis bersalah pada persidangan yang diadakan pada 30 Januari 2019 lalu.
"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.
Berkat aksi korban yang berani menyimpan bukti dan melaporkannya ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Tak cuma itu, TKW Indonesia ini juga berhasil mendapatkan keadilan dengan menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.
Pada sidang vonis hukuman yang diadakan Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim.
Pelaku yang merupakan pengangguran dan ayah beranak satu ini, hanya bisa duduk terdiam saat menerima vonis hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diam-diam Simpan Sperma Setelah Diperkosa Majikan, TKW Indonesia Sukses Jebloskan Pelaku ke Penjara, http://jateng.tribunnews.com/2019/03/07/diam-diam-simpan-sperma-setelah-diperkosa-majikan-tkw-indonesia-sukses-jebloskan-pelaku-ke-penjara?page=all.