Gegara Saling Ejek Via Video Call Whatsapp, Pria Ini Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rian pelaku pembunuhan di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (7/3/2019) sekitar 02.00 dini hari dihadirkan pada rilis di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2019).

"Korban tak menyangka kedua pelaku bakal balik lagi. Korban juga lagi nongkrong dengan anak-anak kecil dibawah umur sehingga mereka tidak ada yang berani membantu saat korban diserang pelaku. Untuk Deski saat itu tidak ikut dalam aksi pembunuhan tersebut," jelas Eka.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kaus milik korban, celana milik korban yang berlumuran darah, topi milik pelaku, kaus dan celana milik pelaku, dan dua buah celurit.

Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam

Berita Terkini