9. Objek lelang yang ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya (as is), karena itu peserta lelang di wajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
10. Peserta lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran harga lelang berikut bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk pemenang lelang dan apabila tidak dilunasi pada waktunya maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan disetrokan ke Kas Negara.
11. Peserta lelang yang dinyatakan menang wajib membayar bea lelang sebesar 3% dari harga lelang terbentuk sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
12. Pemenang lelang diwajibkan melengkapi Persyaratan sesuai aturan dari Instansi/Lembaga terkait dalam hal Pengangkutan, Penyimpanan, Pengolahan dan Penjualan Minyak Petroleum Mentah.
13. Pemenang lelang wajib mengeluarkan barang yang telah laku dilelang dari Lokasi/Tempat Penyimpanan Barang Hasil Penindakan Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal risalah lelang. Setelah jangka waktu tersebut dikenakan sanksi dan penjual tidak bertanggungjawab atas penyimpanan dan keamanan barang.
14. Pengambilan Barang Hasil Lelang dapat diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa yang dibuat oleh Notaris.
15. Objek lelang berada di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Jl Jendral Ahmad Yani Meral, Tanjung Balai Karimun.
16. Penjelasan lebih lanjut termasuk informasi jumlah jenis obyek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Jl. Ahmad Yani Meral Tanjung Balai Karimun.
Tg. Balai Karimun, 6 Maret 2019
Penjual
ttd,
Benny Syahputra Ginting
NIP 19730925 199603 1 001