TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Dinas Perhubungan Kota Batam kembali mengamankan satu unit mobil merk Daihatsu Terios berwarna putih akibat melanggar ketentuan parkir yang telah ditetapkan.
Hal ini berlangsung Rabu (13/3) pukul 12.30 WIB, tepatnya di depan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam.
"Mobil ini telah terparkir selama satu jam lebih. Kami tidak tahu orangnya kemana," ucap J Leo salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Batam yang bertugas, kepada TRIBUNBATAM.ID.
Mobil dengan nomor polisi BP 1680 HE ini diketahui telah diparkirkan sejak pukul 11.00 WIB tadi.
"Kami kunci dulu ban mobilnya. Ini agar si pemilik mobil tidak bersikeras. Kalau dipaksa jalan, pecah itu ban. Jika mau ambil langsung ke kantor Dishub," ujar Serman, petugas dishub lainnya.
Hingga berita ini ditulis, petugas Dinas Perhubungan Kota Batam masih menunggu datangnya mobil derek ke lokasi kejadian.
• PRABOWO KE BATAM - Panitia Mulai Sterilkan Sejumlah Area di Ocarina Sambut Kedatangan Prabowo
• Richard Kyle Curhat Pernah Dikirimi Pesan Oleh Lucinta Luna, Richard Kyle : Aku Nggak Kenal Dia!
• PRABOWO KE BATAM - Bakal Orasi 4 Jam di Ocarina, Begini Suasana Jelang Kedatangan Capres Prabowo
• Diduga Masih Ada Bom, Polisi Belum Berani Masuk Rumah Terduga Teroris di Sibolga
• Membusuk dengan Tangan Terikat Tanpa Celana, Simak Sejumlah Fakta Penemuan Mayat di Tiban Batam
• Istri Sudah Meninggal, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya 5 Kali Hingga Hamil 6 Bulan
Usir Pakai Suara Sirine
Sebelumnya, Dinas Perhubungan juga telah menertibkan sejumlah mobil yang parkir sembarang tempat di depan kantor Imigrasi Batam Center, Senin (11/3/2019) siang.
Mobil-mobil yang parkir sembarangan tersebut kocar-kacir saat diusir mobil patroli Dinas Perhubungan menggunakan raungan suara sirine.
Suara sirine mobil plat merah bernopol BP 46 C itu membuat para pengendara berlarian berhamburan.
Terlihat, tidak sedikit mobil yang parkir di sana bermburan keluar.
"Ini kan sudah dilarang parkir di sini. Jadi memang untuk ketertiban bersama, tidak boleh parkir di sini. Dan sesuai Perda ada beberapa titik yang tak bisa parkir sembarang tempat," ujar seorang petugas.
Saat mobil itu berhamburan meninggalkan tempat parkirnya, suara sirine terus berbunyi.
Melihat hal itu, orang-orang yang berada di dekat lokasi tersebut kaget.
"Kirain tadi ada razia apa gitu. Ternyata patroli pengusir patroli parkir sembarang tempat," kata Eben seorang warga yang dekat sana.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Batam akan mulai menerapkan sanksi derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan, Rustam Efendi mengatakan penerapan ini akan dilakukan setelah Peraturan Daerah resmi berlaku.
Dan setelah melalui proses sosialisasi terlebih dulu.
“Kita sosialisasi dulu sambil menunggu penomoran Perdanya. Mungkin satu bulan sosialisasinya,” kata Rustam belum lama ini.
Ia menjelaskan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya nanti akan diderek oleh Dishub.
Pemilik kendaraan akan dikenai biaya derek Rp 300 ribu ditambah administrasi denda Rp 200 ribu.
“Kalau bermalam, tambah lagi Rp 200 ribu per 24 jam. Berlaku kelipatan sampai 24 hari. Kalau tidak juga diambil, kendaraan akan dilelang,” ujarnya.
Selain proses derek, Perda yang baru disahkan DPRD Kota Batam ini juga mengatur tentang jam operasional parkir tepi jalan umum. Waktu pelayanan dan penarikan retribusi parkir umum ini diperpanjang dari aturan sebelumnya.
“Jam operasionalnya kalau dulu 06.00-20.00, diperpanjang jadi 06.00-22.00 WIB,” tutur pria yang baru dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan definitif ini.
Aturan lainnya yaitu mengenai drop off penumpang di tempat parkir khusus seperti mal dan sebagainya.
Sebelum ini, kendaraan yang masuk ke parkir khusus tetap harus bayar parkir walaupun hanya masuk sebentar.
Perda ini mengatur untuk kendaraan yang menurunkan penumpang, tidak dibebani biaya parkir seperti kendaraan lain.
Waktu yang diberikan yakni 15 menit untuk menurunkan penumpang.
“Untuk parkir khusus ini masuk ke pajak yang di Dispenda (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), bukan yang retribusi parkir tepi jalan umum,” kata dia. (tribunbatam.id/dipa nusantara/leo halawa)