Parkir Sembarangan, Dalam Waktu Satu Jam, Dishub Derek 2 Mobil dari Depan Kantor DPRD Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam hitungan jam saja, patroli Dishub Batam kembali melakukan derek kepada satu unit mobil yang parkir sembarangan.
Patroli Dishub ini pun menderek mobil dengan nomor polisi BP 1768 JD pukul 10.33 WIB.
Hal ini menandakan, masih belum taatnya para pengendara yang patuh dengan rambu rambu dilarang berhenti.
Sebab, Penderekan ini sebelumnya baru dilakukan di lokasi yang sama di depan kantor DPRD Batam pada pukul 09.39 Wib
Pantauan Tribunbatam.id, mobil yang melanggar aturan terebut langsung dibawa.
Selain itu, padahal di pagar kantor DPRD Batam depan jalan tersebut terpampang sepanduk pengumuman denda yang parkir sembarangan.
• BREAKINGNEWS - Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembunuhan Roni, Mayat Tangan Terikat di Tiban Batam
• Diduga Otak Pembunuhan Roni, Mayat di Tiban Permai Batam, Polisi Bekuk Marlin Sinambela di Bogor
• Kuburan Jadi Tempat Nongkrong dan Pacaran, Ini yang Dilakukan Polsek Batuaji Batam
• Terlibat Kasus Curanmor di Sagulung Batam, Remaja Ini Ternyata Sedang Hamil 2 Bulan
Sebelumnya diberitakan, baru sekitar pukul 09.39 WIB, patroli Dishub Batam tampak menderak satu unit mobil merek Toyota Rush yang terparkir di depan Kantor DPRD Kota Batam
Saat petugas Dishub mempersiapkan alat untuk menderek. beberapa warga di kawasan tersebut ikut menyaksikan mobil dengan nomor polisi BP 1425 lY warna hitam ini.
"Biasa mas, parkir sembarang. Pas patroli lewat, ya kenak derek lah," ujar salah satu warga yang melihat,Senin (18/3/2019).
Pantaun Tribunbatam.id, terlihat dua orang pria dan wanita yang diduga pemilik mobil ini masuk kedalam mobil Dishub dengan pakaian baju coklat atau pakaian pegawai.
Sekitar pukul 09.41 WIB mobil yang di derek ini pun langsung dibawa oleh petugas patroli. (tribunbatam.id/endra kaputra)