Kronologi Penangkapan 2 Warga Batam yang Bawa Sabu 107 Kilo dan 14.699 Butir Ekstasi di Pontianak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli, dua warga Batam yang menyelundupkan 107 kilogram sabu dan 114 ribu lebih ekstasi tertangkap di Kalimantan Barat.

TRIBUNBATAM.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan gemetaran ketika melihat sabu sebanyak 107 kilogram dan 14.699 butir ekstasi yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar.

BNN Kalbar dan Polda Kalbar menangkap dua warga Batam, Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli.

Keduanya tertangkap saat membawa 107 kilogram sabu dan 114.699 butir ekstasi yang disimpan di dalam boks ikan.

Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Jl Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Kamis (14/3/2019) malam.

"Saya selaku Wakil Gubernur, membaca kronologi dari rilis ini, kemudian melihat banyak jumlah barang haram ini, terus terang gemetar saya. Saya membayangkan, ada berapa jiwa yang akan hancur," tutur Norsan saat menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di kantor BNNP Kalbar, Jl Parit Haji Husein II, Selasa (19/3/2019).

"Dalam hati saya, Ya Allah kalau barang ini sampai lolos bagaimana jadinya," imbuhnya.

Ria Norsan mengucapkan berterimakasih atas kerja keras BNN dan jajaran Polda Kaobar mengungkap peredaran narkoba ini di wilayah Kalbar.

"Pesan saya yang terakhir, laksanakanlah aturan hukum itu dengan sanksi yang sangat berat kepada para pelaku ini, apalagi kita bisa mengungkap siapa otak di balik ini," kata Ria Norsan.

Ria Norsan meminta agar para para pelaku perusak bangsa ini dihukum seberat-beratnya. Bahkan ia meminta kepada pihak kejaksaan agar menuntut hukuman mati kepada otak pelakunya.

Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan ikut menghadiri ekspose penangkapan narkoba terbesar

di Kalbar

"Dari pihak kejaksaan jangan ragu-ragu, kalau sudah dapat otak pelakunya, hukum mati saja, Itu supaya tidak ada lagi orang-orang yang jahat seperti ini, menghancurkan bangsa kita," tegasnya.

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Suyatmo mengungkapkan bahwa pelaku penyelundup ratusan kilogram narkotika ini berjumlah dua orang.

"Dua orang tersangka yang diamankan yakni Hendri (39) alias Muhamad Idris pria asal Batam, dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli, juga asal Batam," ujarnya. 

Dari tangan keduanya, tim gabungan BNN dan Polda Kalbar menangkap narkoba yang dikemas dalam 123 bungkus.

Halaman
1234

Berita Terkini