TRIBUNBATAM.ID - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada Rabu (13/3/2019) lalu.
Dalam PP tersebut berisi daftar kenaikan gaji PNS 2019 mulai golongan I, II, III, dan IV.
Pencairan kenaikan gaji PNS 2019 ini berlaku untuk periode Januari hingga April.
Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS.
Namun meski kabar ini telah digaungkan sejak lama, namun kenaikan gaji PNS 2019 masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan gaji yang akan dicairkan pada bulan ini.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekda DIY, Gatot Saptadi, saat ditemui Tribun Jogja, Senin (1/4/2019).
“(Soal kenaikan gaji) kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” jelas Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2019).
• Dilarang Main Game Online, Bocah Ini Bunuh Diri di Hari Ulangtahunnya, Pesan Terakhir Bikin Sedih
• JANGAN LEWATKAN! Sinopsis & Trailer Film Shazam, Mulai Tayang di Bioskop, Selasa (2/4)
• Bawa 35 Siswa SMK Ingin Berlibur, Sebuah Truk Justru Terguling saat di Tanjakan
• BERITA PERSIB - Sudah Sepekan Bergabung Persib Bandung, Apa yang Dirasakan Fabiano Beltrame?
• Bermodalkan Pistol Mainan, Pria Ini Sudah Merampok di 9 Tempat di Dumai dan Bengkalis
Menurutnya, penyusunan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.
Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji yang akan diberikan.
Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.
“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besaran kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,”
ujarnya.
Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.
Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.
Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.
Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan kualitasnya harus meningkat.
“Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja labih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.
Sementara Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai 12.000 PNS. Pencairan kenaikan gaji ini juga masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani memastikan daftar kenaikan gaji PNS 2019 dilaksanakan tahun ini.
Daftar kenaikan gaji 2019 pun terhitung sejak Januari 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.com artikel 'Siap-siap, Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019', pada Rabu (13/3/2019).
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan daftar kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).
Sri Mulyani mengatakan, usai Presiden Jokowi menandatangani surat keputusan tersebut, PP kenaikan gaji PNS 2019 masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Sri Mulyani menambahkan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berikut daftar kenaikan gaji PNS 2019
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000
(sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Selain kenaikan gaji PNS 2019, kenaikan gaji juga akan diberlakukan pada anggota TNI.
Daftar kenaikan gaji TNI itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir dari Tribun Medan, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar kenaikan gaji personel TNI
Daftar kenaikan gaji TNI 2019 berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan kenaikan gaji untuk anggota TNI.
Daftar kenaikan gaji TNI itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir dari Tribun Medan, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar kenaikan gaji personel TNI
1. Gaji Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.
Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.
2. Gaji Bintara
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.
Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.
3. Gaji Perwira Pertama
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.
Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.
4. Gaji Perwira Menengah
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.
Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.
5. Gaji Perwira Tinggi
Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.
Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.
Informasi selengkapnya bisa diklik disini.
*Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Daftar Kenaikan Gaji PNS 2019 Golongan I - IV, TNI, dan Polri