"Tim awalnya menangkap Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu 7 April 2019. Kemudian dilanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap Parlin Bandar Negeri Semong, Tanggamus," kata Edi.
Sementara berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polresta Barelang Inspektur Satu Feri, dasar penangkapan kedua tersangka yakni laporan polisi, nomor LP/B-281/III/2019/SPKT/Kepri/Resta Barelang, 29 Maret 2019 dan DPO/03/I/2018, 19 Januari 2018.
Para pelaku membobol ATM di Pasar Bontania II, lalu di SPBU Nongsa Top 100 Tembesi, Kampus Unrika II Kota Batam.
Dari sejumlah pembobolan tersebut, kerugian pihak bank Rp 199.650.000.
Para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara menarikan uang dengan tidak wajar.
Lalu mematikan mesin ATM menggunakan remote control sehingga mesin mati. Maka ketika uang keluar, saldo dari para pelaku tidak berkurang.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Barelang, Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Edi.(tribunbatam/eko)