Polisi Bekuk Jaringan Sabu Internasional, Sita 9 kg Sabu yang Disimpan di Dalam Tanah

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paket Sabu yang ditemukan Petugas Asvec di bagian Kargo Bandara RHF Tanjungpinang

TRIBUNBATAM.id - Polisi kembali menangkap sabu dalam jumlah besar, 9 kg sabu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

Setidaknya Polisi mengamankan tiga tersangka dalam kasus Norkoba kali ini. 

Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengedaran narkoba dalam skala besar.

Kali ini, narkoba yang peredarannya berhasil digagalkan adalah jenis sabusabu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, mengungkapkan berdasarkan informasi dan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang menjadi pemilik barang haram tersebut.

Yaitu Suparno warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, kemudian Tresno warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, serta Agus Setiawan alias Wawan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Benny mengungkapkan, dari tangan para pelaku disita sedikitnya sembilan kilogram sabu yang telah dibungkus rapih menggunakan bungkusan teh dari Cina.

Empat di antaranya, dibungkus di dalam plastik teh dari Cina merk Guanyiwang, satu bungkus plastik teh warna kuning, dan empat lainnya dibungkus plastik bening merk Diamond.

Dirinya menyebutkan, awalnya barang bukti tersebut diketahui berada di tangan Suparno yang disimpan di kawasan rumahnya.

"Pertama kita lakukan penangkapan terhadap Suparno pada hari Minggu (31/3/2019). Pada saat penggerebekan kita temukan narkoba jenis sabu yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Benny, didampingi Wakapolres Tanah Karo Kompol Edward Nauman Saragih, dan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman, Selasa (9/4/2019).

Benny menjelaskan, saat dilakukan pengembangan terhadap Suparno, dirinya mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.

Suparno mengaku, dirinya hanya menemukan bungkusan sabu tersebut di sebuah penginapan TR Aek Popo, Rabu (27/3/2019) lalu.

"Kalau pengakuan tersangka, dia hanya sebatas menemukan sabu tersebut yang dibungkus di dalam goni," katanya.

Benny kembali menjelaskan, berdasarkan pengakuan Suparno awalnya dirinya menemukan sabu tersebut sebanyak 10 bungkus yang ditaksir kurang lebih seberat 10 kilogram. Kemudian, Suparno sempat menceritakan temuan tersebut kepada Tresno. Mengetahui temuan itu, Tresno lantas meminta dua bungkusan sabu kepada Suparno.

"Memang pada saat penggerebekan awal, barang bukti yang kita temukan sebanyak delapan bungkus. Menurut pengakuan tersangka yang pertama kita tangkap, dua bungkus lagi sudah diserahkan kepada temannya," ucapnya.

Benny menyebutkan, setelah mendapat cukup informasi personel langsung melakukan pengejaran terhadap Tresno.

Halaman
12

Berita Terkini