TRIBUNBATAM.id - Babak baru kasus Amat Tantoso bos money changer di Batam yang menikam Kevin Hong, warga Malaysia.
Kabar terbaru Amat Tantoso yang juga Ketum APVA Indonesia itu sedang menyusun laporan untuk menuntut balik Kelvin Hong.
Kuasa Hukum dari Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodad, menyebutkan laporan berkaitan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang.
Amat Tantoso kini ditahan di Polresta Barelang.
Penusukan terhadap Kevin Hong terjadi di sebuah restoran di Jodoh, Batam, Rabu (10/4/2019) malam.
Malam itu Amat berniat meminta tanda tangan cek Rp 7 miliar ke Kevin Hong.
• Amat Tantoso Tikam Kevin Warga Malaysia Pakai Sangkur, Polisi : Pisau Sudah Disiapkan Pelaku
Namun terjadi keributan dan berakhir penusukan kepada Kevin Hong.
Dengan pisau yang masih menancap di pinggang, Kevin Hong dibawa ke RS Santa Elisabeth Batam.
Kevin Hong harus menjalani operasi untuk mencabut pisau.
Kini Amat Tantoso sedang menghitung berapa kerugian.
"Pak Kapolres bilang ini kasus utang-piutang, tidak. Ini merupakan tipu gelap yang dilakukan dengan persengkongkolan karna nilainya bukan hanya Rp 7 miliar, bahkan jauh lebih banyak dari itu," ujar Wafiq.
• Live Streaming Indosiar Arema FC vs Persebaya Final Piala Presiden 2019 Leg 2 Kick Off Jam 20.00 WIB
• Pelaku Mutilasi Guru Honorer Budi Hartanto di Blitar, Baru Jualan Nasi Goreng, Orangnya Melambai
Wafiq juga mengatakan, bahwa uang penggelapan yang dilakukan Kevin merupakan hasil jerih payah Amat Tantoso selama puluhan tahun.
"Transaksi yang dilakukan Kevin sudah berlangsung dari akhir tahun 2018. Pak Amat juga shock, karna orang yang melakukan transaksi penipuan tersebut adalah orang yang selama ini tidak ia kenal," tegasnya lagi.
Dijelaskannya jika Kevin menyeberang ke Malaysia, maka kasus penipuan akan sulit untuk ditindaklanjuti.
"Makanya ketika bertemu dengan Kevin, Pak Amat meminta paspor Kevin agar ditahan. Namun korban tidak mau," ungkapnya.