Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
"Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita udah mulai ada isinya," ujar Pramono.
Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.
"Sebagai bekal untuk mengawal penghitungan rekapitulasi manual yang di kecamatan dan kabupaten," kata Hasyim.
Selain formulir C1, ada beberapa formulir mengenai penghitungan suara yang perlu diketahui:
- Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
- Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat
- Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah
- Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara
Model C2-KPU: pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara
- Model C3-KPU: surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.
- Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.
- Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara. (*)