Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, Susul Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
• Kronologi Oknum Perwira Polisi Tabrak 5 Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), 3 Orang Tewas
• Sandiaga Uno Dijenguk Sekjen Koalisi Adil Makmur, Ahmad Muzani: Sandiaga Insyaallah Akan Jadi Wapres
• Divonis Meninggal Usai Tertimpa Buah Kelapa Sawit, Jasad Rizal Mendadak Bergerak saat Dimandikan
Sofyan Basir Disebut Minta Fee PLTU Riau 1 Dibagi Tiga
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui bahwa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mendapat jatah atau fee atas proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar. Namun, menurut Eni, Sofyan menolak.
Sofyan meminta agar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, dibagi-bagi secara rata.
Hal itu dikatakan Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018). Eni bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo.
Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni.
Dalam BAP, Eni menceritakan, awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.
"Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP.
Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian dibenarkan oleh Eni.
"Iya betul, Yang Mulia," kata Eni.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Idrus Marham Divonis 3 Tahun
Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta waktu untuk berpikir kepada majelis hakim setelah dihukum 3 tahun penjara.
Idrus meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya dan pada saatnya nanti saya akan menyatakan sikap. Jadi semua tetap dalam koridor hukum, aturan yang ada," ujar Idrus kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Hal serupa dikatakan pengacara Idrus, Syamsul Huda. Menurut dia, tim kuasa hukum dan terdakwa akan berdiskusi lebih lanjut untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan banding atau tidak.
Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih. Eni adalah anggota Fraksi Partai Golkar.
Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Rekaman Soal Bagi-bagi Saham Beredar
Rekaman perbincangan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basyir beredar, sejak Jumat (27/4/2018)
Rini dan Sofyan berbicara mengenai "bagi-bagi saham" yang menurut Sofyan, masih terlalu kecil. Padahal, PLN, katakanlah cukup berjasa pada bisnisnya.
Sofyan sempat menyebut nama Ari. Namun tidak terungkap siapa Ari tersebut. Tak jelas pula, untuk apa PLN memperebutkan saham perusahaan yang sudah difasilitasi tersebut.
Percakapan tersebut diunggah dalam dua video. Namun, dalam video kedua, ada kalimat Sofyan yang hilang. Berikut isi percakapan Rini (RS) dan Sofyan (SB):
RS: Ya, ya. Kemarin ngomong sama bapak kemarin, yang penting ginilah, udahlah, sebaiknya yang harus ambil ini dua, Pertamina sama PLN. Jadi dua-duanya punya saham lah pak, begitu.
SB: Dikasih kecil kemarin saya bertahan Bu, ya kan beliau ngotot. ["Gimana sih Sof, katanya. Loh, pak, ini kan kalau gak ada PLN kan bapak gak ada juga semua bisnis]
RS: ....sama PLN...
SB: PLN... Waktu itu saya kan ketemu Pak Ari juga, Bu. Saya bilang, Pak Ari, mohon maaf, masalah share ini kita duduk lagi lah Pak Ari.
RS: Saya terserah bapak-bapak lah, saya memang kan konsepnya sama sama Pak Sofyan
SB: Betul
Atas rekaman ini Kementerian BUMN angkat bicara, mereka menyebut rekaman tersebut sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.
"Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi' saham sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekanan suara tersebut," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro seperti dikutip dari Kontan, Minggu (29/4/2018).
Imam mengatakan, memang benar bahwa Rini dan Sofyan melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina. Percakapan ini sudah terjadi setahun lalu.
Menurut dia, dalam diskusi tersebut, baik Rini maupun Sofyan memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN, bukan membebani PLN.
"Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan," sebut Imam.
"Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri," tambah dia.
Dia menyebutkan, dalam percakapan itu, justru Menteri Rini menegaskan hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan.
Dengan begitu, BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.
Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi, karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.
"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam.
Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Setelah Idrus Marham Divonis, KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau-1