TRIBUNBATAM.id - Hari ini, Senin (5/5/2019) umat Islam di Indonesia sudah menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1440 hijriah.
Puasa Ramadhan adalah bagian dari ibadah wajib bagi umat Islam.
Puasa ini akan berlangsung sejak imsak sekira 10 menit sebelum shalat Subuh, dan baru akan berbuka saat azan magrib.
Selama itu, orang yang berbuat wajib menjaga diri agar puasanya tidak batal.
Apa saja yang bisa membatalkan puasa, berikut ada 8 hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019.
Seperti dikutip TRIBUNBATAM.id dari Tribun Timur, melanisr laman Nu.or.id melalui artikel berjudul 'Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa'.
• Jadwal Imsakiyah Puasa 1 Ramadhan 1440 H di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun Hingga Tambelan
• Bacaan Niat Puasa/Doa Sebelum Sahur & Doa Berbuka Puasa Ramadhan. Imsak 1 Ramadhan Batam 04.28 WIB
• Hasil, Klasemen & Top Skor Liga Italia Setelah Juve & Inter Seri, Napoli Menang, Quagliarella 25 Gol
• Hasil MotoGP Spanyol, Marc Marquez Juara, Valentino Rossi Akui Vinales Lebih Baik
Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:
1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.
Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.
Seperti mulut, telinga, hidung.
Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.