CATAT! Total Libur 11 Hari, Ini Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 1440 H/2019 Untuk PNS/ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah merilis total libur yang akan didapat oleh Pegawai Negeri Sipil untuk libur Lebaran 1440 Hijriah/2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti dilansir dari Kompas.com, mengatakan, PNS atau ASN akan mendapat total libur 11 hari selama libur Lebaran 1440 H/2019.

Awal libur Lebaran dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.

Hari itu merupakan hari libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.

31 Mei (Jumat) kemungkinan akan dijadikan cuti bersama.

1 dan 2 Juni 2019 merupakan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Tanggal 3 (Senin), 4 Juni (Selasa) 2019 merupakan cuti bersama.

JADWAL Libur Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2018/2019, Simak Juga Jadwal Libur Selama Ramadhan 1440 H

JADWAL Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1440 H/2019, Catat Hari dan Tanggalnya

PELNI Hapus Penjualan Tiket Kapal Non Seat dan Dispensasi Selama Mudik Lebaran 2019, Ini Alasannya!

JANGAN SAMPAI KEHABISAN! Ini Daftar Harga Tiket Kapal KM Kelud Dari Dan ke Batam Jelang Lebaran 2019

Tanggal 5 dan 6 Juni (Rabu dan Kamis) merupakan hari H Idul Fitri 2019.

Tanggal 7 Juni (Jumat) akan dijadiikan cuti bersama.

Sementara 8 dan 9 Juni merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Sehingga Senin tanggal 10 Juni 2019, PNS akan kembali masuk kerja.

Dilansir oleh Kompas.com, dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.

Sebab pada tahun lalu, libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.

Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.

THR PNS Cair Tanggal 24 Mei 2019

Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengungkapkan, THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebutkan perkiraan kapan THR cair.

Pada konferensi pers 19 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan, pembayaran THR akan dilakukan sebelum lebaran.

"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.

Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu. (tribun jakarta)

*Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rincian Cuti Bersama Libur Lebaran 2019, Simak Tanggalnya

Berita Terkini