Sudah Habiskan Uang Rp 14 Miliar untuk Proses Kelahiran, Megan Markle Tak Punya Hak Asuh Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangeran Harry dan Meghan Markle perkenalkan putra mereka ke publik

Namun tragisnya, dengan biaya fantastis yang dikeluarkan ini, Pangeran Harry dan Meghan Markle tak akan pernah punya hak asuh atas anaknya.

Ya, sesayang apapun Pangeran Harry dan Meghan Markle terhadap buah hatinya, keduanya tak akan pernah memiliki hak asuh penuh atas anak-anaknya.

Dan ini adalah sebuah aturan turun-temurun yang wajib ditaati oleh anggota keluarga Kerajaan Inggris lainnya.

Bagaimana bisa begitu?

Pengamat Kerajaan Inggris, Marlene Koenig, pernah mengungkapkan alasan di balik hal ini kepada The Sun (22/8/2018).

Menurut Marlene Koenig, penguasa Kerajaan Inggris-lah yang memiliki hak asuh penuh terhadap anak-anak bangsawan ini.

Dalam hal ini, yang dimaksud tentu saja Ratu Elizabeth II.

Ratu Elizabeth ()

"Penguasa (raja atau ratu) memiliki hak asuh penuh atas cucu-cucunya," ungkap Marlene Koenig.

Marlene Koenig menjelaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak tahun 1700an pada masa kepemimpinan Raja George I.

Aturan ini disebut sebagai 'The Grand Opinion for the Prerogative Concerning the Royal Family'.

Lebih lanjut, Marlene Koenig mengatakan bahwa aturan ini berlaku untuk pendidikan, pengasuhan, dan pernikahan cucu-cucu raja maupun ratu.

Aturan ini pada awalnya berlaku akibat hubungan yang tidak baik antara Raja George I dan putranya yang kelak akan menjadi Raja George II.

Akhirnya, Raja George I memberlakukan hukum ini dan menjadikan dirinya sebagai wali penuh dari cucu-cucunya.

Itu artinya, aturan ini bukan hanya berlaku untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle saja.

Aturan ini terlebih dahulu berlaku pada keluarga kakak Pangeran Harry, Pangeran William.

Halaman
1234

Berita Terkini