Begini Ketentuan Membayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat Fitrah

TRIBUNBATAM.id - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin.

Pemberian zakt fitrah menjadi tanda berakhirnya bulan Ramadhan, hal ini dinilai sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak. 

Ketentuannya, ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari. 

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum salat ‘Idul Fitri.

Dikutip Tribunpalu.com dari NU Online berikut ketentuan membayar zakat fitrah dan 8 golongan yang berhak menerima. 

Cocok untuk Hadiah Lebaran 2019, Ini Rekomendasi Hape Rp 1 Jutaan Berikut Spesifikasi Lengkapnya

OnePlus 7 dan OnePlus 7 Pro Resmi Dirilis, Segini Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadan 2019 Hingga Sholat Tarawih

Menu Buka Puasa Favorit, Pangsit Isi Sayuran yang Lezat, Contek Resepnya

Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah

1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok.

Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian.

Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

Halaman
123

Berita Terkini