"Enggak tegang kok," katanya.
Hingga berita ini terbit Kriss Hatta belum tiba di PN Bekasi.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Istri Selingkuh, Suami Dihukum
Menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Kriss Hatta menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim.
"Enggak gimana-gimana sih. Saya percaya kuasa hukum, nanti akan diberikan keterangan seputar kasus yang di persidangkan," ujar Kriss Hatta.
Kriss Hatta mengaku senang karena persidangannya ini sudah masuk dalam pokok perkara.
Sebenarnya, Kriss Hatta yang mengaku sebagai suami sah dari Hilda Vitria merasa kebingungan dengan perkara ini.
"Ini perselingkuhan dilindungi hukum, suami sahnya malah dihukum, lucu," pungkasnya.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Jauh sebelum perkara yang menjerat Kriss Hatta memasuki tahap persidangan, Hilda Vitria dan Billy Syahputra ramai diberitakan menjalin asmara.
Saat itulah Kriss Hatta muncul dan mengklaim Hilda Vitria adalah istrinya. Ia juga menyertakan bukti foto dan surat pernikahannya dengan Hilda.
Dengan kata lain, melalui bukti-bukti yang ditunjukkan, Kriss Hatta menuduh Hilda Vitria selingkuh dengan Billy Syahputra.
Akibat pengakuan itu, Billy Syahputra mendapat julukan sebagai pebinor alias perebut bini orang.
Di satu sisi, Hilda Vitria membantah klaim Kriss Hatta. Secara tegas ia menyebut dirinya tidak pernah menikah dengan Kris Hatta.
Dan Billy Syahputra juga percaya terhadap ucapan dan pengakuan wanita yang saat itu masih menjadi kekasihnya.