TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Dokter Ani Hasibuan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Sedianya, pemanggilan Ani Hasibuan diagendakan pada Senin (20/5/2019) siang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ani Hasibuan, Slamet Hasan mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI).
• Sebut Buzzer Setan Gundul Serang Istri SBY, Ferdinand Hutahaean Berhenti Dukung Prabowo-Sandiaga
• Oknum Pilot Ditangkap Polisi Terkait Aksi 22 Mei, Begini Isi Postingan di Akun Facebook Pribadinya
• Car Food Sahur di Kuala Trengganu Malaysia, Setiap Malam Ribuan Pengunjung Gelar Tikar di Pantai
Slamet berharap, penyidik memproses kasus yang menjerat Ani setelah ada keputusan MKEK terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK. Nanti keputusan MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Ani juga tak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat (17/5/2019) dengan alasan sakit.
Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 terkait pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS yang menuai kontroversi.
Sementara dalam surat pemanggilan, Ani diminta klarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamsh-news.com yang beredar di media sosial.
Dalam situs tersebut, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, "Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS".
Wewenang Majelis Kehormatan IDI
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, publik dapat melaporkan Dokter Ani Hasibuan ke pihaknya apabila pernyataan dia dinilai membuat publik menjadi ragu terhadap sebuah proses medis.
“Kalau ada sesuatu yang tidak pas menurut masyarakat, masyarakat boleh melaporkan kepada MKEK. Apakah yang menjadi ucapan, tindakan, melanggar atau tidak,” ujar Prijo saat dijumpai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
“Itu nanti MKEK akan melakukan klarifikasi untuk hal itu dengan memanggil yang bersangkutan, bertanya kepada yang bersangkutan. Kami punya SOP-nya untuk itu,” lanjut dia.
Prijo menjelaskan, dalam kode etik kedokteran, terdapat empat kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang dokter, yakni kewajiban terhadap umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap rekan sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
MKEK hanya berwenang soal tiga kewajiban terakhir.
Sementara, untuk kewajiban pertama, publiklah yang dinilai memiliki wewenang melaporkan.