PILPRES 2019

Kubu Prabowo Ajukan Sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza: Pembuktiannya Tidak Mudah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berpandangan, sengketa pemilu 2019 yang digadang-gadang akan diajukan tim BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), berat dan tidak mudah dibuktikan.

"Ya, memang saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya, ya. tapi kita menghargai itu, upaya konstitusional yang harus ditempuh," ujar Yusril Ihza Mahendra yang ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Lebih jauh Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sengketa pemilu yang diajukan juga sangat kecil mengubah hasil yang ada.

Pasalnya, untuk membuktikan kecurangan dengan selisih terpaut hampir 17 juta, bukanlah hal yang mudah.

"Bisa saja saya mengatakan mungkin membuktikan 17 orang lebih sulit daripada membuktikan 10 juta, tergantung dari alat bukti yang mereka (Prabowo-Sandi) punya. Kalau misal mereka katakan punya plano, punya C1 artinya ada berapa banyak C1? Ada berapa banyak plano? Tentu yg harus dibawa adalah bukti yang asli, bukan fotokopi, bukan hasil rekaman video, bukan dipotong," jelas Ketum PBB ini.

"Jadi kalau misalnya ada 11 juta orang yang ternyata di dalam C1 tidak begitu, berati 11 juta ada di berapa TPS, misal ada di 100 ribu TPS, maka ya C1 dari 100 ribu TPS itu yg harus di bawa ke Mahkamah Konstitusi, berat memang," lanjut Yusril.

Ia menuturkan, jika memang terbukti ada kecurangan di TPS-TPS, lalu diadakan pemungutan suara ulang, hasilnya belum tentu berubah secara signifikan.

"Andai kata diadakan pemungutan suara ulang di tempat itu, 100 persen memilih Anda, apakah akan mengubah siapa yang menang siapa yang kalah? Tentu dia akan jujur mengatakan tidak akan mengubah. Hakim akan mengatakan, kalau begitu tidak perlu dilanjutkan perkaranya," kata Yusril.

Sebelumnya, meski tak lugas menyatakan akan membawa sengketa pemilu ke ranah hukum, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan, akan memperjuangkan pemilu sesuai hukum dan konstitusi.

"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan, hukum dan upaya konsitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktijan kebenaran. Kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjungi tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," ungkap Prabowo saat konfrensi pers di kediamannya, Kartanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang.

38 Ribu TPS 

Terpisah, pengamat politik Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan, capres-cawapres Prabowo-Sandiaga bisa memenangkan Pilpres 2019 jika 38 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatalkan.

Hal itu menurut Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga adalah hal yang mungkin terjadi.

Hal itu disampaikan keduanya di Kompas TV, Selasa (21/5/2019) sore tadi.

Halaman
1234

Berita Terkini