PILPRES 2019

Prabowo Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK, Ini Syaratnya Menurut Pakar Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019 dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Oleh karena itu, Feri menilai wajar jika ada pihak-pihak di sekitar Prabowo-Sandi yang sempat mendorong untuk tidak menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Karena pembuktiannya sangat rumit. Di tahun 2014 kubu yang kalah harus membuktikan kurang lebih 57 ribu TPS bermasalah dan itu tidak terpenuhi. Akibatnya, ya, sebagaimana kita ketahui permohonan ditolak," ujarnya.

Di sisi lain, Feri mengingatkan para hakim konstitusi tentu akan mencermati bukti-bukti yang diajukan pihak yang bersengketa.

Para hakim konstitusi akan memerhatikan apakah alat bukti yang diajukan pihak yang bersengketa valid atau tidak.

"Makanya kalau tidak disiapkan betul dari awal ini akan berat. Karena Mahkamah Konstitusi sendiri dalam hal ini tentu akan sangat rigid memerhatikan alat bukti itu yang disajikan oleh pihak yang bersengketa," ujarnya.

"Bahkan kita tahu di MK itu ada meja dibentangkan di depan hakim, kalau misalnya ada masalah di TPS A misalnya, ada anggapan kecurangan luar biasa misalnya, itu harus dibuktikan bersama, nanti akan dibentangkan di hadapan hakim bukti-bukti, dilihat dan disaksikan oleh pihak-pihak," sambungnya. (*)

Tanggapan Mahfud MD

Mantan Ketua MK Mahfud MD juga pernah mengatakan peluang Prabowo bisa menangkan gugatan di MK. 

Dilansir wartakota, Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan perubahan suara jika tim Prabowo-Sandi bisa membuktikan ada kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.

Menurut Mahfud, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

 Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

Halaman
123

Berita Terkini