Partai Politik Ini Paling Banyak Ajukan Gugatan ke MK. Simak Alasannya

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara MK, Fajar Laksono

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah partai politik sudah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusional (MK).

Berdasarkan data yang diterima MK hingga Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, ada 10 permohonan yang masuk.

"Sore ini, sampai hampir jam 16.00 WIB, ada 10 permohonan. Artinya, dalam setengah hari tadi 
sudah bertambah empat permohonan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).

Permohonan perkara PHPU 2019 untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah ada delapan berkas perkara yang masuk.

Sedangkan untuk DPD RI, sudah ada dua berkas perkara yang masuk. Jumlah ini bertambah empat berkas perkara dibandingkan, pada Kamis siang yang baru mencapai enam berkas perkara.

Jasad Umar Sudah Membusuk. Saudaranya Baru Tahu Umar Meninggal dari Polisi

Usai Pembakaran Kantor Polsek, Polisi Temukan Satu Kardus Bom Molotov

Video Call dengan Anaknya saat Aksi Massa, Anggota Brimob Ini Ditawari Libur ke Bali dengan Keluarga

"Tadi, enam itu ditambah lagi Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo. Dari PAN dan PKS. PAN di Jawa tengah, PKS tambah lagi di Gorontalo," kata Fajar.

PKS tercatat sebagai partai yang paling banyak mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK.

Sampai Kamis sore, PKS tercatat sudah memasukkan berkas perkara untuk lima provinsi.

Penasihat Hukum PKS, Tulus Wahjujono mengatakan PKS akan mengajukan untuk 15 provinsi atau sekitar 20 - 25 permohonan.

Menurut Tulus, permohonan itu meliputi dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu 2019.

"Ada selisih suara, ada pelanggaran-pelanggaran juga. Memang kan yang kita ajukan ke sini tidak hanya selisih suara," kata Tulus.

Dia mencontohkan, bentuk pelanggaran itu misalnya seorang pemilih melakukan pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, masih terdapat pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Ikut Aksi 22 Mei, Begini Kondisi Terakhir Pendukung Prabowo - Sandi di Rumah Aspirasi

Jelang Lebaran, Vivo V15 ada program Spesial, Cek promonya

Dia menjelaskan, permohonan itu diajukan untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Yang hari ini (permohonan diajukan,-red), Gorontalo, Kalimantan Selatan, sama Maluku. Tadi malam, Sumatera Utara sama Kalimantan Barat. Pelaporan sudah diterima," kata Tulus.

Untuk melengkapi permohonan, dia mengaku, menyiapkan bukti-bukti. Bukti yang disertakan salah satunya, seperti C1. Selain itu, dia turut menyertakan, permohonan, surat kuasa, daftar bukti, dan alat bukti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Sudah Terima 10 Permohonan Gugatan Pileg, PKS Paling Banyak Mengajukan Permohonan.

Berita Terkini