HARI INI, Jumat (24/5) THR Untuk PNS, TNI/Polri Dibagikan, Ini Besaran THR yang Bakal Diterima

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR

TRIBUNBATAM.id - Kabar yang dinantikan para Aparat Sipil Negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI serta anggota Polri akhirnya sudah tiba.

ASN, prajurit TNI/Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13, hari ini Jumat (24/5/2019).

Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah akan cair pada 24 Mei 2019.

 

Terbaru, THR ASN, prajurit TNI serta anggota Polri akan cair akhir Mei, tapi Presiden Jokowi mengumumkan gaji ke-13 masih lama cair.

Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi.

Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.

"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.

Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.

Pemerintah Akhirnya Cairkan THR untuk Pegawai Negeri. Jumlahnya Lebih dari Rp 10 triliun

Paling Lambat Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran, Begini Cara Hitung THR Sesuai Aturan Kemenaker

Jika THR Tak Dibayar Perusahaan, Begini Cara Lapor Ke Disnaker Batam

Bingung Mengelola THR Lebaran Agar Awet? Simak Tipsnya!

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

“Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS

Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?

Apakah mereka mendapatkan THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.

Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.

Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.

"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.

Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.

Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan, maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.

Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:

* Kepala LNS: Rp 26,23 juta

* Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

* Sekretaris: TRp 23,42 juta

* Anggota: Rp 23,42 juta

* Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.

Tingkatkan Kesejahteraan TNI-Polri

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI-Polri.

Pada 2018, pemerintah sudah meningkatkan jumlah tunjangan kinerja TNI-Polri.

Khusus Babinsa, anggaran operasionalnya pun sudah ditingkatkan.

Pada 2019 ini, pemerintah juga sudah menaikkan gaji pokok TNI-Polri sebesar lima persen.
"Memang baru 5 persen, karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam juga masih terkendala penurunan pertumbuhan ekonomi global," ujar Jokowi.(*)

*Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Terbaru! THR PNS Cair Akhir Mei, tapi Presiden Jokowi Umumkan Gaji ke-13 Masih Lama Cair

Berita Terkini