BATAM TERKINI
Paling Lambat Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran, Begini Cara Hitung THR Sesuai Aturan Kemenaker
Bagaimana cara menghitung uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri sesuai aturan Kemenaker yang berlaku? Simak caranya di sini.
TRIBUNBATAM.id - Memasuki hari ke-18 Ramadhan 1440 Hijriah/2019, sudah banyak perusahaan di Batam yang mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Terlebih, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam juga telah mengedarkan surat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 5 Juni mendatang pada sejumlah perusahaan di Batam.
Terkait besarannya tentu saja sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Tanggal pembayaran THR bisa dimulai dari satu bulan hingga satu tahun kerja.
Kalau baru satu bulan kerja bisa dibayarkan 1/12 dari besar angka THR.
Untuk menghindari para pengusaha nakal, Disnaker batam membuka posko pengaduan terkait adanya keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak karyawan tersebut.
Pihaknya akan memfasilitasi antara karyawan dan pihak perusahaan mencari solusinya.
• HARI INI, Kamis (23/5) Pesawat Wings Air Mendarat Perdana di Karimun, Begini Kondisi Bandara RHA
• Jaringan Lelet hingga Minimnya Daya Tampung Sekolah, DPRD Kritisi Sistem PPDB Batam 2019
• VIRAL Ajakan Pakai VPN Saat WhatsApp dan Instagram Down, Pahami Dulu 5 Risiko Browsing Pakai VPN
• VIRAL! Video Wajah Diduga Para Perusuh Setelah Ditangkap Polisi, Ada Amplop Uang Sekaligus Nama
"Suratnya sudah kita edarkan ke perusahaan-perusahaan di kota Batam," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Rabu (22/5).
Ia melanjutkan pembayaran THR harus dibayar paling cepat dua minggu atau seminggu sebelum lebaran sesuai dengan surat edaran.
"Paling cepat itu harus dua minggu, paling telat seminggu sebelum Lebaran. Kalau perusahaan ada uang sekarang, sudah ada hitung-hitungannya," sebut dia.
Diakuinya terkait pembayaran THR ini selama ini tidak ada masalah di Kota Batam.
Walaupun demikian Rudi mengimbau agar setiap perusahaan segera membayar THR karyawan tepat waktu. Sehingga hak-hak karyawan terpenuhi.
"Selama ini aman saja soal pembayaran THR ini. Tapi nanti kalau ada yang merasa dirugikan bisa melapor ke Disnaker di Sekupang. Kita minta perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya. Karena itu hak mereka yang harus diperhatikan," tegasnya.
Begini Cara Menghitungnya
Agar jangan salah menerima atau menafsirkan soal THR, penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan masa kerjanya.