"Jadi permohonan itu sendiri tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," papar Fajar.
Fajar menambahkan bahwa alat bukti harus dibawa pada saat mengajukan gugatan ke MK.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bersama Para Tokoh Bangsa, Jusuf Kalla Minta MK Jalankan Gugatan BPN Prabowo-Sandi dengan Independen.