PILPRES 2019

Kata Hamdan Zoelva & Mahfud MD Soal Suara Hasil Pilpres Jokowi-Maruf Bisa Berpindah ke Prabowo-Sandi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kata Hamdan Zoelva & Mahfud MD Soal Suara Hasil Pilpres Jokowi-Maruf Bisa Berpindah ke Prabowo-Sandi

Soal Sengketa Pilpres 2019 Suara Jokowi-Maruf Bisa Berpindah ke Prabowo-Sandi, Ini Kata Hamdan Zoelva dan Mahfud MD

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dinihari.

Hasilnya, paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menang dari rival mereka, paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen.

Namun, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo.

Sebab, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin.

Bila MK memenangkan Prabowo-Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah.

Sebab, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.

Dua Poin Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi di MK Akan Jadi Kabar Buruk Bagi Jokowi-Maruf Jika Terbukti

BPN Prabowo-Sandi Pastikan Tak Akan Kerahkan Massa ke MK saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Teuku Yazhid Tegaskan Bukan Dirinya yang Mengancam Presiden Jokowi

Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dari Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.

1. Feri Amsari

Feri Amsari (Tangkap Layar Program Mata Najwa Trans7)

Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.

Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.

Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di MK.

"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya," kata Feri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Perhitungan tersebut diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019).

Sebab, Jokowi-Maruf meraih 85,6 juta suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 68,6 juta.

Untuk dapat mengubah hasil Pilpres 2019, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf, minimal dengan selisih 10 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini