Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo untuk Menang sama dengan Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bersama dengan 16 tokoh bangsa, Mantan Ketua MK Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Hadi Tjahjanto bicarakan terkait Pasca-Pemilu 2019.

TRIBUNBATAM.id - Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai hal itu dapat membuat Prabowo-Sandi memiliki peluang yang sama dengan Jokowi-Ma'ruf untuk memenangkan Pilpres 2019.

Sebagaimana dikutip oleh TribunWow.com dari sambungan telepon dengan Mahfud MD dalam program Editorial Media Indonesia, Sabtu (25/5/2019), yang diunggah kanal YouTube metrotvnews.

Millen Cyrus Lakukan Operasi Ini, Ashanty: Sudah Nasihati, Kalo Gak Didengar Tanggung Jawab Dia

Begini Cara Mendeteksi Keberadaan Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel, Ikuti 4 Langkah Ini

Anaconda Hijau Lahirkan 18 Bayi Ular Tanpa Ada Hubungan dengan Pejantan, Kok Bisa?

Ramalan Zodiak Besok, Senin 27 Mei 2019, Taurus Posesif dan Pisces Lagi Pelit

 

PENCABUTAN NO URUT - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi No 02. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

 

Pemaparannya itu berawal dari pertanyaan pembawa acara MetroTV yang menanyakan soal apa saja yang harus dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga untuk pada memenangkan gugatannya di MK.

Menjawab hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan, ada dua hal yang harus dilakukan.

"Satu, kalau itu menyangkut kesalahan perhitungan, kesalahan input, atau ketidaksetujuan atas hasil perhitungan harus menunjukkan di mana dan di tempat mana perhitungan itu salah," jelas Mahfud MD.

"Lalu, di tunjukkan kebenarannya dengan form," smabung dia.

 

Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut terbukti, maka nantinya MK kemungkinan akan membuat putusan berupa mengubah hasil suara.

"Suara paslon yang 1 yang semula 5 juta turun menjadi 4,5 juta. Yang paslon satunya naik menjadi sekian. Itu bisa, sudah biasa di putusan MK," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan hal kedua yang perlu untuk dilakukan, yaitu terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"kalau ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif, itu tidak perlu pembuktian angka," kata Mahfud.

"Itu pembuktian kelakuan kecurangan terstruktur saja."

"Misalnya seorang camat atau seorang bupati melakukan kecurangan, itu dibuktikan saja di kabupaten mana, caranya bagaimana, saksinya siapa, bukti lainnya apa."

"Kalau nanti itu meyakinankan, maka di tempat yang bersangkutan bisa dinyatakan batal," ungkap Mahfud.

 

Dijelaskannya, yang dimaksud dengan batal ini bisa berarti sejumlah hal, mulai dari suara hangus, hingga menghitungan ulang.

"Batal itu putusannya bisa suaranya di anggap hangus, bisa suaranya dipindahkan ke paslon satunya, bisa diminta pencoblosan suara ulang, bisa juga penghitungan ulang, meneliti dokumen-dokumen yang ada. Jadi itu sangat mungkin," papar dia.

Halaman
12

Berita Terkini