Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai/Karyawan di suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun Swasta
3. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya perjanjian kerja
4. Tidak memiliki hubungan sebagai berikut:
-Kekeluargaan/kekerabatan (ayah/ibu/adik/kakak/menantu) dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero)
-Anak/menantu dari karyawan PT TASPEN (Persero) yang masih memiliki masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP) saat tahun penerimaan.
-Kekeluargaan/kekerabatan (suami/istri) dengan karyawan PT Taspen (Persero)
5. Fasih dalam berbahasa Inggris
Posisi:
Kepala Unit Manajemen Risiko
1. Pendidikan Minimal S1, diutamakan jurusan Ekonomi dan MIPA (Sains)
2. Usia minimum 38 tahun
3. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun pada bidang manajemen risiko
4. Memiliki sertifikat BRM level 3 dan CRMP atau setara