Dahnil mengatakan belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
Namun dia berjanji akan hadir bila waktunya tepat, meskipun harus ke Medan karena yang memanggil Polda Sumut.
"Saya belum baca dan itu harus ke Medan Sumatera Utara. Ongkos ke sana mahal pastinya, tapi yang jelas saya akan penuhi panggilan, kalau tepat waktunya kita bisa punya kesempatan, berangkat, terkait waktunya saya belum bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Dahnil.
Dahnil mengaku siap memenuhi panggilan polisi dan bersikap kooperatif membantu apa yang dibutuhkan kepolisian.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada teman dan pendukungnya untuk tidak takut dalam menyuarakan kebenaran.
"Saya sampaikan pada sahabat saya tetap semangat, apapun tuduhan kepada kita, yakinlah Alllah bersama kita, tetap berjuang, jangan surut nyali," pungkasnya.
Sebelumnya Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil Dahnil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Dalam surat bernomor S.pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum tersebut, Dahnil diminta datang pada pukul 10.00 WIB.
Peristiwa Tabligh Akbar di Medan
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade membenarkan bahwa koleganya Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil oleh penyidik Polda Sumut sebagai saksi dugaan kasus makar.
Andre mengatakan Dahnil dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus makar yang dituduhkan kepadanya saat kegiatan Tabligh Akbar di Medan, Sabtu 5 Mei lalu.
"Sebagai saksi, tapi ga tahu tersangkanya siapa. Berdasarkan info, itu peristiwa Tabligh Akbar di Medan awal Mei," kata Andre saat dihubungi, Selasa, (28/5/2019).
Dia mengatakan bahwa selain Dahnil, sejumlah ulama dan ustaz yang hadir dalam acara tabligh akbar juga dipanggil sebagai saksi.
Dalam acara tersebut, menurut Dahnil, Prabowo batal hadir karena ada keperluan mendadak.
"Infonya juga ada sejumlah ulama dan ustaz juga dipanggil sebagai saksi," katanya.