TRIBUNBATAM.id TANJUNGPINANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMA/SMK akan dibuka pada awal Juli 2019 mendatang.
Untuk daftar online dalam memilih sekolah dibuka pada 1 - 10 Juli 2019 disertai tahapan proses seleksi.
Hanya saja khusus tingkat SMK pada tanggal yang disebutkan, akan diadakan juga tes kompetensi.
Sementara itu, bagi pendaftar yang lulus baik SMA/SMK akan diumumkan pada 11 Juli 2019. Setelah itu, dilanjutkan pendaftaran ulang pada 12 sampai 13 Juli 2019.
• Panpel Arema FC Kerahkan Suporter Saksikan Laga Klasik Lawan Persib, Ini Harga Tiketnya
• Dua Tetangga Cekcok dan Saling Bacok, Dua Orang Tewas, Satu Kritis, Tak Ada yang Berani Mendekat
• Fadli Zon Pertanyakan Manifes Penumpang Prabowo ke Dubai Tersebar, Ini Pandangannya
• BMKG Imbau Waspadai Aktivitas di Laut Besok, Ada Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
Sedangkan tata cara/ alur PPDB dijelaskan sebagai berikut:
1. Calon peserta didik baru harus login terlebih dahulu dengan menyertakan username, dan password random ke situs PPDB untuk memilih sekolah tujuan
2. Mengecek tanda bukti pendaftaran/pilihan sekolah (print out)
3. Khusus tingkat SMK, datang ke sekolah tujuan untuk tes kompetensi
4. Calon peserta didik bisa memantau pengumuman hasil seleksi secara online dan offline di sekolah tujuan
5. Setelah hasil pengumuman seleksi menyatakan diterima, lapor diri ke sekolah pilihan, dan menyertakan berkas sesuai syarat pendaftaran ulang
Sementara dalam proses PPDB tersebut ada 3 hal yang disampaikan yakni:
1. Calon peserta didik dapat melihat hasil PPDB secara daring, dan setiap saat secara real time
2. Calon peserta didik tidak dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, selama masih diterima sementara di sekolah pilihan
3. Calon peserta didik dapat memilih sekolah lain, dengan langsung melapor ke posko PPDB Kabupaten/Kota, itu pun selama belum diterima di sekolah pilihan
Sersyaratan PPDB SMA/SMK di antaranya:
1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, dan Paket B/Wustha
2. Usia 21 tahun, kelahiran sebelum 1 Juli 1998
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
Sumber Disdik Kepri. (tribunbatam.id/endra kaputra)