Mahfud MD Sindir Tokoh yang Galak di Media Sosial Tapi Ketakutan saat Ditangkap, Sindir Kivlan Zen?

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen bersembunyi di balik beberapa anggota polisi saat keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019).

TRIBUNBATAM.id - Adegan Kivlan Zen yang berlindung di balik beberapa polisi saat keluar dari pintu utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 20.09 WIB menuai komentar Profesor Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir beberapa tokoh yang semula galak di media sosial dan berita.

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen termasuk obyek sindiran tersebut.

Menurut Mahfud, mereka mendadak jadi ketakutan setelah ditangkap kepolisian dan dibeberkan bukti terkait kegiatan politiknya.

Tokoh tersebut antara lain Lieus Sungkharisma, Kivlan Zen, hingga Eggy Sudjana.

Osvaldo Haay Bawa Persebaya Surabaya Unggul 1-0 Atas PSIS Semarang pada Babak Pertama

Kivlan Zen Hanya Tertunduk, Tutup Wajah dari Kamera dan Sembunyi di Balik Anggota Polisi

Fadli Zon Pastikan Punya Bukti Foto Peluru Tajam dalam Aksi 22 Mei, Milik Polisi?

Saat Hendak Dibawa Ke Rutan POM Guntur, Zen Sembunyi di Balik 8 Petugas Polisi

"Nah, orang-orang itu, kalau saudara lihat yang galak-galak itu, yang galak-galak itu, ada Lieus Sungkharisma, ada Kivlan Zen, ada si Eggy Sudjana."

"Ketika belum ditangkap, itu galaknya bukan main, seperti ndak ada orang benar bagi dia," kata Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Universitas Alma Ata, Yogyakarta, Rabu (29/5/2019) sore.

"Begitu dipanggil polisi, diperdengarkan, ‘Nih kamu tanggal sekian ketemu ini, ini suaramu, kamu mau mengadakan ini, kamu merencanakan ini’," bebernya.

"Bahkan ada yang memerintahkan membunuh, itu ada rekamannya," kata pakar hukum dan tata negara ini.

Mahfud melanjutkan, setelah tokoh tersebut diperdengarkan bukti, para tersangka yang diduga melakukan upaya makar ramai-ramai membantah tudingan dan berkilah tidak bermaksud merusak negara.

"Begitu diperiksa, ‘Oh, ya saya ndak anu, ndak akan merusak negara’. Semula, ketika akan ditangkap galak, sesudah keluar (bukti), takut. Karena (bukti) rekamannya lengkap sekarang ini," paparnya.

 Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari pintu utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 20.09 WIB.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas kepolisian yang mengawal Kivlan Zen dengan puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi hari di depan tangga ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Puluhan wartawan berlarian mengejar Kivlan Zen ke depan pintu utama Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berjarak sekira 50 meter dari depan tangga ruang pemeriksaan.

Ketika Kivlan Zen keluar dengan kawalan petugas, tidak tampak seorang pun anggota tim kuasa hukumnya yang mendampingi.

Tanpa berbicara sepatah kata pun Kivlan Zen hanya menunduk menyembunyikan wajahnya dari belasan kamera.

Kedua tangannya yang tidak diborgol petugas, berpegangan ke pundak seorang petugas.

Sebelumnya, Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.

"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.

Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.

Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.

Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.

Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.

Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.

Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dsb. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan, Mahfud MD Singgung Tokoh Galak di Medsos

Berita Terkini