TRIBUNBATAM.id - Terungkap identitas pemuda kendarai mobil Toyota Fortuner plat dinas polisi yang ditilang Satlantas Polres Bogor di jalur Puncak, Bogor.
Identitas pemuda kendarai mobil Toyota Fortuner berplat dinas Polri menjadi pertanyaan.
Video pemuda kendarai mobil Toyota Fortuner berplat dinas Polri sempat viral di media sosial.
Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan bahwa mobil yang ditilang itu bukanlah mobil dinas kepolisian.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Wartakotalive.com, Senin (3/6/2019).
"Itu bukan mobil dinas polisi, tapi pengemudi menyalahgunakan pelat dan STNK polisi. Karenanya sudah ditindak serta sudah disita," kata Dedi Prasetyo, Senin.
• Begini Kronologi Mobil Plat Merah Bisa Terbalik di Kubangan Lumpur di Jalan Raya Busung Bintan
• Polres Bogor Hentikan Mobil Berplat Dinas Polisi Ugal-ulgalan di Jalan, Pengemudi Ternyata Pelajar
Sebelumnya, video berisi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Bogor, viral di medoa sosial.
Pada video berdurasi 2 menit 45 detik itu, tampak polisi menghentikan laju Fortuner warna hitam di depan Hotel Royal Safari Garden, Cisarua.
Dalam video, pengemudi Fortuner ini adalah seorang pria yang masih muda, dan di sampingnya duduk seorang wanita.
• Umat Islam pada Tiga Desa di Ambon Ini Sudah Merayakan Idul Fitri Senin Hari Ini
Pria ini kemudian memberikan surat diduga STNK kepada salah satu polisi yang melakukan penindakan.
Polisi itu bersama rekannya kemudian beralih ke bagian belakang mobil dan terlihat Fortuner ini menggunakan pelat dinas Polri warna kuning dengan nomor 3553-07.
Mobil Fortuner tersebut awalnya melintas beiringan menggunakan rotator, strobo, dan pelat dinas kendaraan Fortuner kepolisian.
Fortuner tampak mengawal tiga kendaraan lain di belakangnya, Rubicon abu-abu, Kijang Innova hitam, dan mobil merah.
Kemudian anggota yang mendapat laporan tersebut langsung berjalan ke median jalan dan mengejar Fortuner hitam doff pelat 3553-07.
Sebab, mobil tersebut ugal-ugalan dengan menerobos dan membelah jalan (contra flow) saat penerapan one way.
Kendaraan pelat dinas tersebut berhasil dihentikan dan didapati bahwa pengemudi adalah pelajar dan bukan anggota Polri.
Saat diperiksa, berdasarkan identitas yang diberikan kepada petugas, juga SIM A, pelajar tersebut bernama Kevin Kosasih, berusia 24 tahun.
Kevin Kosasih beralamat di BSD Delatinos Centro Havana, Rawa Buntu Tangerang, Banten.
Selain itu, petugas mengecek surat-surat, berupa STNKBD (Surat Tanda Motor Kendaraan-Bermotor Dinas) milik Markas Besa Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi pelat nomor dan STNK nya disalahgunakan pengemudi," jelas Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, beredar video satu unit mobil berpelat polisi dihentikan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akun Instagram @Infoheboh membagikan video tersebut.
Dalam video, terlihat sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam melaju kencang dari arah Simpang Gadong menuju Puncak.
Tepat di pintu masuk menuju kawasan Taman Safari, mobil berpelat polisi tersebut dihentikan oleh seorang anggota yang sedang berjaga.
Seorang anggota polisi yang berjaga langsung menghampiri pengendara yang sudah menepikan mobilnya.
Pria pengendara mobil itu langsung membuka jendela dan berbicara dengan anggota polisi.
Mobil tersebut terlihat mengangkut penumpang wanita yagn di duduk di kursi depan.
Terlihat dalam video tersebut ada seorang wanita di sampingnya.
Pria tersebut tampak memberikan STNK mobil kepada sang polisi.
Lalu polisi tersebut berjalan ke arah belakang mobil dan memfoto STNK beserta plat nomornya.
Terlihat plat dinas polisi tersebut berangka 3553-07.
Tak lama beberapa polisi yang menggunakan motor Patwal menghampiri mobil itu.
Polisi itu tampak berlanjut menginterogasi pengendara mobil.
Dalam informasi di postingan @infoheboh, diketahui mobil tersebut dihentikan oleh polisi bernama Ipda Danny dan rekan-rekannya.
Diduga mobil tersebut melakukan pengawalan terhadap kendaran lain secara ugal-ugalan.
Dikutip dari Kompas.com, secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.
Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dalam peristiwa ini, mobil berpelat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.
Namun, penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.
Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.
Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.
"Seperti pelat nomor khusus dan strobo serta lain sebagainya sudah ada di undang-undang aturannya. Jadi kalau masyarakat biasa pakai itu, jelas salah, dan akan kami tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Refdi.
Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.
Total tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bukan Polisi, Ini Identitas Pengemudi Fortuner Berpelat Polri yang Ditilang di Jalur Puncak Bogo