TRIBUNBATAM.id - Video sebuah mobil yang hangus terbakar di daerah Pekalongan, Kamis (6/6/2019) lalu sempat viral di media sosial.
Pasca insiden tersebut, pelaku pembakaran mobil tersebut pun sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Pekalongan.
Hasil pemerikasaan mengungkap ternyata pelaku salah sasaran.
Pelaku yang berinisial F ternyata adalah tetangga korban di kampung halamannya.
• Bongkar Penyebab Kekalahan Prabowo - Sandiaga, Politisi Demokrat: Prabowo Tak Dengar Masukan SBY sih
• Paula Verhoeven Makin Manja sama Baim Wong saat Hamil, Tapi Ngidam-nya Tak Aneh, Ini yang Diminta
• Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jenguk Bayi Ruben Onsu, Bawa Hadiah Mahal, Ini Harganya
• Hasil Kualifikasi Piala Eropa 2020, Prancis Kalah, Turki Kuasai Klasemen Grup H
Kepada polisi pelaku mengaku memiliki dendam namun saat ingin membalas, dia salah sasaran.
Pelaku memiliki dendam dengan seorang penghuni rumah namun ternyata pembalasan dendamnya salah sasaran.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Pada unggahan tersebut dijelaskan bahwa pelaku menggunakan dua ikat kayu bakar dan sebotol bensin untu membakar mobil tersebut.
Saat pemeriksaan, pelaku merasa menyesal karena dendamnya tidak terbalaskan.
Sebelumnya berita pembakaran mobil tersebut menjadi viral di daerah Pekalongan.
Kejadian pembakaran mobil tersebut tepat sehari setelah Hari Raya Idul Fitri yaitu pada Kamis (6/6/2019).
Dari unggahan akun Facebook yang sama yaitu Yuni Rusmini, ditunjukkan mobil putih yang sudah hangus terbakar.
Mobil tersebut terlihat menghitam pada bagian belakang sedangkan pada bagian depan terlihat masih putih dengan pelat nomor baru.
Mobil dengan pelat nomor AB 1500 XY tersebut ternyata adalah mobil baru dengan plat nomor yang masih berwarna putih.
Menurut unggahan Facebook tersebut, kejadian terjadi pada sekitar pukul 12 malam.
Kebaran tersebut kemudian ditangani oleh tim pemadam kebarakaran dari Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Pada pagi harinya, Satreskim Polres Kota Pekalongan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan.
Polisi sempat mengira mobil milik Nurakhim yang baru berumur satu minggu tersebut mengalami konsleting sehingga terbakar.
Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kejanggalan.
Terdapat beberapa kayu bakar pada bagian bawa mobil yang kemudaian diduga menjadi penyebab kebakaran terjadi.
Kini pelaku pembarakan mobil tersebut dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sempat Viral di Facebook Mobil Dibakar saat Pulang Kampung, Ternyata Pelaku Salah Sasaran