Breaking News, Wagub Kepri Sidak OPD pada Hari Pertama Masuk Kantor setelah Liburan Lebaran

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Kepri H Isdianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Kepri, Senin (10/6/2019). Setelah liburan Lebaran, PNS mulai bekerja secara normal mulai Senin (10/6/2019).

TRIBUNBATAM.id TANJUNGPINANG -  Usai melaksanakan apel pagi dan halal bihalal, pada Senin (10/06/2019) pagi Wakil Gubernur Kepri, Isdianto langsung bergegas melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Sidak tersebut terfokus ke sejumlah kantor OPD di kawasan Dompak Tanjungpinang

Pukul 09.00 Wib, Isdianto terlebih dahulu mendatangi kantor Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kepri

Wakil Gubernur terlihat memintai dan mengecek absensi para pegawai.

Sampai berita ini ditulis, Sidak masih berlangsung.

PPDB 2019 Berbeda dengan PPDB 2018, Inilah Perbedaan Mendasarnya, Simak di Sini

Manajemen Persib Bandung Geser 10 Pemainnya ke Liga 2, Siapa Pemain yang Dipertahankan di Tim Utama

Ketua DPP Demokrat Jujur: Karena Dukung Prabowo-Sandiaga, Dia Dibenci Orang Sekampung. Ini Ceritanya

Ketua DPP Demokrat Jujur: Karena Dukung Prabowo-Sandiaga, Dia Dibenci Orang Sekampung. Ini Ceritanya

Setelah cuti bersama lebaran 2019 berakhir, PNS mulai kembali bekerja pada Senin (10/6/2019).

Lantas apa hukumannya jika PNS tambah libur setelah cuti bersama Idul Fitri 2019?

MenpanRB Syafruddin mengeluarkan surat edaran.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.

Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.
 
Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. 

Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.

PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum.

Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.

Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Jika dihitung jumlahnya terdapat 11 hari libur dan Cuti bersama Lebaran 2019.

 Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019).

Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi

- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh

- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak

- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri

 - 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri

- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri

- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha

- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan

- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam

- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal

- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal

 - 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal

Ancaman Hukuman bagi PNS Tambah Libur

PNS pun diwajibkan mulai aktif bekerja mulai 10 Juni 2019. 

MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Surat edaran MenpanRB Syafruddin mengenai Laporan Hasil Pemantauan ASN sesudah cuti bersama.

Para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti bersama Hari Raya IDulfitri 1440 H, yaitu pada Senin (10/6/2019).

Laporan hasil pemantauan tersebut diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman Disiplin kepad ASN tersebut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. (tribunbatam.id/endra kaputra)

Berita Terkini