TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob jadi tersangka dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar yang menyatakan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
• Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Masih Belum Dikabulkan Polisi, Alasannya?
Sedianya Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun, dirinya berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
Sementara, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Sofyan Jacob, juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian geram dengan isu yang beredar bahwa kerusuhan aksi 22 Mei hingga ancaman pembunuhan para tokoh nasional, merupakan rekayasa.
"Ada isu menyatakan bahwa penangkapan berkaitan senjata, ada rencana pembunuhan itu rekayasa. Saya ingatkan negara ini demokrasi," ucap Tito Karnavian di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Sebagai negara demokrasi, lanjut Tito Karnavian, ada pembagian tugas antara penyidik, penuntut, dan peradilan.
Di mana, semua tindakan penyidik dan kerja dari penyidik dalam menuntaskan kasus, nantinya bakal bermuara di pengadilan.
"Semua tindakan yang dilakukan penyidik bakal diuji di peradilan terbuka, dan peradilan di Indonesia itu yang paling terbuka. Media bisa duduk di ruang sidang. Jadi kita buktikan di persidangan saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya merilis nama empat tokoh nasional target pembunuhan.