TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob jadi tersangka dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar yang menyatakan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
• Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Masih Belum Dikabulkan Polisi, Alasannya?
Sedianya Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun, dirinya berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
Sementara, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Sofyan Jacob, juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian geram dengan isu yang beredar bahwa kerusuhan aksi 22 Mei hingga ancaman pembunuhan para tokoh nasional, merupakan rekayasa.
"Ada isu menyatakan bahwa penangkapan berkaitan senjata, ada rencana pembunuhan itu rekayasa. Saya ingatkan negara ini demokrasi," ucap Tito Karnavian di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Sebagai negara demokrasi, lanjut Tito Karnavian, ada pembagian tugas antara penyidik, penuntut, dan peradilan.
Di mana, semua tindakan penyidik dan kerja dari penyidik dalam menuntaskan kasus, nantinya bakal bermuara di pengadilan.
"Semua tindakan yang dilakukan penyidik bakal diuji di peradilan terbuka, dan peradilan di Indonesia itu yang paling terbuka. Media bisa duduk di ruang sidang. Jadi kita buktikan di persidangan saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya merilis nama empat tokoh nasional target pembunuhan.
Keempat tokoh itu adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere.
Hal ini disampaikan Tito Karnavian di hadapan Wiranto, saat menggelar konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Tito Karnavian melanjutkan, keempat nama yang jadi target pembunuhan itu diketahui dari pemeriksaan enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya terkait kerusuhan aksi 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Dasar kami sementara ini hanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP itu resmi, pro justicia hasil pemeriksaan pada tersangka yang sudah kami tangkap, bukan karena informasi intelijen," ucap Tito Karnavian.
"Mereka menyampaikan nama, satu adalah betul Pak Wiranto, kedua Pak Luhut Menko Maritim, ketiga KA BIN, keempat Gories Mere. Kelima, salah satu pimpinan lembaga survei, saya tidak mau sebutkan ya," beber Tito Karnavian.
Jenderal bintang empat ini memastikan pihaknya sudah memberikan pengamanan yang maksimal kepada para target tersebut.
"Yang jelas kami selalu sejak awal, begitu ada informasi selalu berikan pengamanan dan pengawalan pada yang bersangkutan," ucapnya.
Menkopolhukam Wiranto juga angkat suara soal adanya rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
"Dua hari ini kita diberondong rencana pembunuhan pejabat, senjatanya sudah ditemukan. Memang rencana itu kan ditujukan untuk memberikan rasa takut agar pejabat yang bersangkutan mengurangi aktivitasnya, supaya lemah," ucap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019).
"Yang diancam tidak hanya empat orang, tapi ada pejabat lain juga yang diancam seperti yang saya alami. Kita tidak perlu surut, tetap tegakkan kebenaran, keamanan nasional," paparnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya sudah memberikan pengamanan yang maksimal kepada para target tersebut.
"Yang jelas kami selalu sejak awal, begitu ada informasi selalu berikan pengamanan dan pengawalan pada yang bersangkutan," tegas Tito Karnavian.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan, ada perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei, terkait aksi 22 Mei.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan aksi 22 Mei 2019. Enam tersangka baru itu memiliki peran berbeda, mulai dari pembelian senjata api hingga peran menyusup ke kerumunan massa pada aksi 22 Mei.
Bahkan, Polri mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019), Iqbal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.
Lalu ada tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi, yang berperan sebagai penjual senjata api mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.
“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018, yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018," ungkap Iqbal.
Senjata yang didapatkan, lajut Iqbal, diserahkan juga kepada AZ dan TJ.
Kemudian pada Maret 2019, HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional.
Pada 12 April 2019, kembali ada perintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei. Sehingga, total ada empat tokoh nasional yang jadi target.
Iqbal mengungkapkan, empat tokoh nasional itu adalah pejabat negara, namun dirinya enggan membocorkan identitas empat tokoh nasional itu secara gamblang kepada publik.
Iqbal juga menegaskan bahwa pihak Polri sudah mengantongi identitas seseorang yang memberi perintah tersebut.
“Empat tokoh nasional itu pejabat negara, tapi bukan presiden. Bukan kapasitas saya untuk mengungkapkan. Nanti akan disampaikan bila pendalaman sudah mengerucut," tuturnya.
"Kami sudah mengetahui siapa seseorang yang memberikan perintah tersebut, sedang kami lakukan pendalaman,” sambungnya.
Iqbal mengatakan, para tersangka bahkan sudah mengintai kediaman target-target tersebut.
Bahkan, tersangka IR sudah menerima uang sebanyak Rp 15 juta untuk melakukan tugas tersebut.
Iqbal juga mengungkap bahwa tersangka HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada 21 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, sambil mengantongi senjata api revolver taurus 38. (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, http://wartakota.tribunnews.com/2019/06/10/breaking-news-mantan-kapolda-metro-jaya-sofyan-jacob-jadi-tersangka-kasus-dugaan-makar?page=all.