TRIBUNBATAM.id - Informasi seputar keterlibatan mantan anggota Tim Mawar di balik kericuhan 21 - 22 Mei pada beberapa lokasi di Jakarta mulai merebak belakangan ini.
Hal tersebut dipicu oleh kehadiran mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid dalam kerusuhan tersebut.
Tim Mawar merupakan tim kecil yang berisikan anggota Kopassus yang dibentuk di akhir Orde Baru.
Dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar itu berdasarkan reportase majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.
Atas tudingan itu, Fauka Noor Farid membantahnya.
• Gugatan Sengketa Pilpres 2019 yang Diajukan BPN Prabowo - Sandiaga Mulai Diregister Hari Ini
• Ketua DPP Demokrat Minta BPN Prabowo - Sandiaga Hadirkan Sosok yang Klaim Menang 62 Persen Ini di MK
• Akan Ada Malam Romantis Buat Aries, Aquarius saatnya Singkirkan Semua Keluhan-mu
• Ifan Seventeen Dilaporkan oleh Suami Wanita yang Berdua dengannya di Apartemen, Ini Kata Polisi
Berikut Tribunnews.com merangkum tentang sejarah Tim Mawar hingga pernyataan polisi soal dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar:
1. Tentang Tim Mawar
Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Kopassus Grup IV, TNI Angkatan Darat.
Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Dikutip dari Tribun Timur, target Tim Mawar adalah memburu dan menangkap aktivis radikal.
Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada 1998.
Setelah operasi penculikan aktivis terbongkar, para personel Tim Mawar diseret ke pengadilan
Setidaknya ada 11 anggota Tim Mawar yang diajukan ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II pada bulan April 1999.
Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.