Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb, Tersangka Dugaan Makar Bakal Diperiksa Polisi Senin Depan

Pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Kompen (Purn) Muhammad Sofjan Jacoeb sudah dijadwalkan kembali

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

TRIBUNBATAM.id -  Pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Kompen (Purn) Muhammad Sofjan Jacoeb sudah dijadwalkan kembali.

Rencananya, tersangka kasus dugaan makar itu akan diperiksa pada Senin (17/6/2019).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Sukses dan Terkenal, 6 Artis Ini Miliki Rumah Mewah Bak Istana, No 5 Dikabarkan Punya Pintu Ajaib

Tes Kepribadian - Gambar Pertama yang Kamu Lihat Bisa Ungkap Apa Yang Terpendam di Lubuk Hatimu

Sebelumnya, Sofjan Jacoeb diagendakan diperiksa Senin (10/6/2019). Namun, dia berhalangan hadir karena sakit.

"Jadi, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan yakni pada tanggal 17 Juni 2019, pekan depan," kata Argo Yuwono,  Selasa (11/6/2019).

Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan Sofjan Jacoeb sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong pada 29 Mei 2019.

Beberapa waktu lalu, Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan tersangka makar atas Sofjan Jacoeb

"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu," katanya.

Cara Mudah & Lancar Login Pendaftaran SBMPTN 2019, Serta Panduan Lengkap Pilih Prodi Favorit di PTN

Sempat Tak Didukung Suami, Olla Ramlan Mantapkan Diri untuk Berhijab, Begini Curhatnya

"Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," kata Argo.

Penetapan Sofjan Jacoeb sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim.

"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi."

"Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujarnya lagi.

Dia  memastikan bahwa pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong itu sama dengan orang yang melaporkan Eggi Sudjana--tersangka isu makar.

"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapor nya ada di situ," kata Argo Yuwono.

Sofjan Jacoeb, kata Argo Yowno,  diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved