Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
"Termasuk tindakan visum," ujar dia.
Kasus perselingkuhan diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa salah satu unsur perselingkuhan yang jadi tindak pidana adalah jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 juga menyebutkan bahwa tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari suami/istri.
Sementara ayat 4 menjelaskan, pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sedangkan untuk ancaman pidanya sendiri paling lama sembilan bulan. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
*Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Deretan Fakta Video Penggerebekan Ifan Seventeen, Citra Monica Mengaku Dirinya Sudah Ditalak 3 Kali!
Penulis: Irsan Yamananda