Mengenai hal itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Kabig Lalin Dishub) Kota Batam, Eduward Purba, mengakui hal itu dan sudah banyak mendapat laporan keluhan pengendara.
"Tapi kita mau buat apa, jalan itu punya provinsi, kita tidak berhak menutup uturn tersebut,"kata Eduward.
Dia mengatakan pihaknya hanya sebatas menyampaikan keluhan pengendara tersebut ke Dishub provinsi.
"Keluhan itu sudah kita sampaikan,"kata Eduward.
(tribunbatam.id/ian sitanggang)