TRIBUNBATAM.id - Sejumlah purnawirawan TNI-Polri terjerat kasus makar pada kericuhan 21 - 22 Mei di Jakarta pasca Pilres 2019.
Tiga purnawirawan TNI itu adalah Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, dan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (13/6/2019), Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pun memberikan tanggapannya terkait ketiga purnawirawan TNI-Polri tersebut.
Ryamizard Ryacudu mengatakan dirinya tidak lagi memiliki urusan dengan para purnawirawan TNI; dia juga tak lagi menaungi purnawirawan yang bukan veteran.
"Jadi kalau veteran di bawah Kementerian Pertahanan, kalau veteran purnawirawan iya di bawah saya. Kalau purnawirawan bukan veteran bukan kewenangan kita," jelasnya.
• Kapolri Tito Karnavian Tegaskan Polri Tidak Sebutkan Kivlan Zein sebagai Dalang Kerusuhan 21-22 Mei
• Ini Jawaban Maruf Amin Soal Langkah BPN Prabowo - Sandiaga Persoalkan Statusnya di Dua Bank
• Mahfud MD Tanggapi Soal Status Maruf Amin di Dua Bank, Tapi Mahfud Enggan Tanggapi Hal Ini,Mengapa?
• MOTOGP CATALUNYA SPANYOL, Tebus Kegagalan GP Italia, Ini Target Valentino Rossi di GP Spanyol
Ryamizard Ryacudu telah mengambil langkah dengan memastikan sejumlah TNI aktif untuk dimintai keterangan terkait kerusuhan itu.
Termasuk di dalamnya adalah anggota Kopassus.
"Tapi yang namanya Kopassus aktif, tidak ada yang begituan. Saya sudah tanyakan satu per satu, tidak ada mereka itu. Tidak ada ikut-ikutan," ucap Ryamizard Ryacudu.
Di sisi lain, kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan sduah mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada Menhan.
Menhan mengaku mengetahui perihal surat dari Kivlan Zen saat ditanyakan awak media.
"Saya aja baru dikasih tahu. Mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan. Saya belum baca," tutur Menhan.
Dijawabnya dia akan meminta saran terlebih dahulu kepada Kepala Biro Hukum Kemenhan, sebelum menyikapi lebih lanjut soal surat tersebut.
"Saya akan panggil Karo Hukum saya, ini gimana, kalau bagus iya, kalau enggak ya tidak. Untuk apa ada dia kalau enggak beri saran ke saya?" pungkasnya.
Purnawirawan yang Tersandung Kasus Makar
Kivlan Zein