Kivlan Zein Tidak Dapat Perlindungan Hukum dari TNI, Bantuan Hukum Bisa, Ini Kata Panglima TNI

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019).

Berdasarkan aturan itu, yang berhak menerima bantuan hukum dari lembaga hukum TNI, yakni satuan di lingkungan TNI, prajurit TNI dan PNS TNI, keluarga prajurit TNI dan PNS TNI, organisasi istri prajurit TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS, Warakawuri, janda/ duda PNS TNI dan veteran di lingkungan TNI.

Selain itu, ada pula orang yang disamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI dan mitra dari koperasi dan yayasan di lingkungan TNI.

Artinya, Kivlan masuk ke dalam kategori pihak yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari institusi TNI.

"Cara yang beliau (Kivlan) tempuh sudah benar, pertama bisa mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia sudah pensiun, dia juga bisa langsung mengirimkan surat ke Pangkooptama di mana dia bertugas. Dalam hal ini, beliau di Kostrad," ujar Sisriadi.

Meski demikian, Sisriadi belum dapat memastikan apa pimpinan TNI sudah menerima surat dari Kivlan atau belum.

Dia juga belum dapat memastikan apakah bantuan hukum akan diberikan kepada Kivlan.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, TNI dan Polri tetap solid setelah adanya dugaan keterlibatan purnawirawan TNI dalam kasus makar kepemilikan senjata.

Kasus tersebut tengah disidik Polri. Hadi menekankan terseretnya beberapa nama purnawirawan tidak akan mengganggu sinergitas TNI dan Polri yang sudah terjalin harmonis.

"Seperti yang diketahui soliditas TNI-Polri sampai sekarang terus berjalan baik. Mulai dari Babinsa dan Babin Kamtibmas ini adalah salah satu bentuknya," ujar Hadi di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa untuk purnawirawan sudah memiliki wadah tersendiri dan berada di luar institusi TNI.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) membalas hormat dari KSAL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kanan) pada acara Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Jaya 2019 dan Kesiapan PAM Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Apel yang diikuti oleh prajurit TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran tersebut untuk memastikan kesiapan personel dalam pengamanan sidang PHPU di MK. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

 Kendati demikian, Hadi menegaskan pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan para purnawirawan untuk soliditas.

"Kami terus melaksanakan komunikasi dengan beliau untuk menjaga persatuan kesatuan.

Terkait dengan proses hukum dan sebagainya TNI tidak ikut karena sudah masuk di ranah sipil," ucap Hadi.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sangat paham bahwa membangun soliditas dengan TNI adalah suatu hal yang mutlak dalam rangka menjaga tegaknya NKRI meskipun ada rasa tak nyaman.

"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama di muka hukum.

Halaman
123

Berita Terkini