TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wahyu Iman Santoso resmi berkantor di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam. Itu setelah ia dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Adam Hidayat Abu Atiek, Selasa (18/6) di ruang sidang utama.
Mungkin bagi sebagian orang belum tahu berapa gaji seorang pemangku jabatan ketua PN. Saat pelantikan, tunjangan Wahyu Iman Santoso ikut dibacakan. "Pada jabatan yang dipangku, akan diberikan gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp23,4 juta setiap bulan berjalan," demikian petikan SK yang dibacakan.
Saat ini, Wahyu Iman Santoso merupakan ASN golongan IV B. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015), sama seluruh Indonesia. Yang membedakan tunjangan. Berdasarkan peraturan ini, gaji pokok ASN Golongan IV B adalah Rp.3.022.100. Jika ditotalkan, Wahyu Iman Santoso bergaji sekitar Rp26,4 juta per bulan.
• Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandi Langgar Perintah Majelis Hakim MK
• Awalnya Tanam Ganja Untuk Obat Diabetes, Petani di Karo Sumut Lama-lama Tergiur Menjualnya
• Disebut Ali Ngabalin Menyenangi Partai-partai Pendukung Kubu 02, Begini Reaksi Rocky Gerung
Sekedar diketahui, berdasarkan PP No 94/2012, gaji pertama hakim adalah gaji pokok sesuai golongan PNS, yaitu IIIA. Selain gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan Rp 8,5 juta, sehingga untuk bulan pertama, seorang hakim pemula bisa mengantongi Rp 12 jutaan.
Berikut daftar tunjangan hakim (belum termasuk gaji pokok) berdasarkan aturan tersebut:
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas I B
1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA). Batam saat ini merupakan Pengadilan Kelas IA.
1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA Khusus (Termasuk hakim yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)
1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Ro 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta
Pengadilan Tinggi
1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta
Tunjangan tersebut ditambah tunjangan uang kemahalan sebesar:
Zone I: Jawa sebesar Rp 0
Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta.(tribunbatam.id/leo Halawa)