Menhan dan Wiranto Tolak Permohonan Kivlan Zein yang Satu Ini, Wiranto: Saya Sudah Maafkan, Tapi,

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). Polisi menahan Kivlan Zen di tahanan Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei

TRIBUNBATAM.id - Permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak dikabulkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu.

Ryamizard Ryacudu menolak surat permohonan perlindungan hukum dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang dikirim oleh kuasa hukumnya itu.

Sebelumnya Kivlan Zen telah mengirimkan surat kepada sejumlah tokoh untuk meminta perlindungan hukum.

Menanggapi permohonan tersebut, Ryamizard mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Sebab dia mengaku tidak ingin ikut campur dan tak bisa berbuat apa-apa terkait masalah politik dan hukum yang menjerat Kivlan Zen.

"Saya sih tentang perlindungan itu ya, itu saya serahkan kepada yang memeriksa gitu ya," jelas Ryamizard dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Selasa (18/6/2109).

"Saya bilang kalau masalah politik, masalah hukum saya tidak bisa berbuat apa-apa ya."

"Tapi kalau masalah lain saya bisa berbuat apa-apa," sambungnya.

Ini Tekad Ustaz Haikal Hassan Kalau BPN Prabowo - Sandiaga Menang di MK, Mulia Sekali Tekadnya

Persib vs Tira-Persikabo, Rahmad Darmawan Sebut Persib Calon Juara Liga 1 2019, Ini Alasannya

Pengacara TKN Jokowi - Maruf Sangsi Tim Hukum BPN Bisa Buktikan Permohonannya: Gali Kubur Sendiri

Breaking News: Hanyut Masuk Parit Kemarin Siang, Anak Umur 5 Tahun Ini Ditemukan Subuh Tadi

Simak videonya di sini.

Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto juga menolak permohonan perlindungan hukum dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Dikutip dari Kompas.com, Wiranto mengaku sudah membaca surat yang diajukan Kivlan Zen dan sudah memaafkannya, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Wiranto mengaku tidak bisa mengintervensi jalannya hukum, sehingga menolak permohonan Kivlan Zen.

"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," sambungnya.

Wiranto menegaskan bahwa hukum tetap lanjut, dan tidak bisa diintervensi.

"Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," kata Wiranto.

"Saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapa pun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu."

"Karena itu, biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," ungkapnya.

Kivlan Zen Kirim Surat Permohonan Perlindungan

Diberitakan Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada sejumlah tokoh.

Di antaranya Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Surat tersebut dikirimkan pada 3 Juni 2019 lalu.

Diketahui, Kivlan Zen kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, dan berperan dalam rencana pembunuhan 4 jenderal dan 1 direktur lembaga survei.

Keempat jenderal itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kemudian, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Kivlan Zen disebut memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk kemudian dibelikan senjata api ilegal.

Akui Terima Uang dari Habil Marati

Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen Muhammad Yuntri menyebut kliennya mengaku menerima uang dari tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati.

Akan tetapi, Kivlan Zen membantah uang itu dipakai untuk rencana pembunuhan para tokoh.

Kivlan Zen mengatakan uang tersebut untuk demo.

"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Kivlan Zen disebut menerima uang sebesar 4.000 dolar Singapura (setara Rp 42.400.000).

"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening dia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," sambung Yantri. 


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ryamizard Ryacudu Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen: Saya Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Berita Terkini