Limbah dalam Puluhan Kontainer Terus Jadi Polemik, BC: Masih Tunggu Uji Laboratorium, Sampai Kapan?

Penulis: Dewi Haryati
Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Surveyor, BC, daan KLH mengecek kontainer berisi sampah plastik di Pelabuhan Batuampar Batam, Rabu (19/6/2019)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemeriksaan puluhan kontainer yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih terus dilakukan tim gabungan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim.

Tim terdiri dari Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam.

Selain pemeriksaan fisik juga dilakukan uji laboratorium.

"Sedang proses pemeriksaan fisik. Sekaligus uji laboratorium juga sudah dilakukan. Saat ini kami masih menunggu hasilnya,"ujarnya, Rabu (19/6/2019).

Diakuinya hingga sekarang pihaknya belum bisa memastikan apakah puluhan kontainer tersebut mengandung limbah B3 atau tidak.

"Apakah tercemar limbah B3 atau tidaknya, kita masih menunggu hasil laboratoriumnya. Setelah hasilnya keluar, kita telaah lebih lanjut dan nantinya akan kita umumkan," tutur Sumarna.

Jika terbukti melakukan impor sampah atau limbah B3, maka pihak importir dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga dapat terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Selain itu, dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah pelaku dianggap melanggar Pasal 98, Pasal 104, sehingga bisa diancam dengan Pasal 105 dan Pasal 107.

Pelaku juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005 dan melanggar Permendag Nomor 31/M-Dag/per/5/2016 tentang ketentuan import limbah Non-B3.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan wakilnya Amsakar mengecek kontainer di Batu Ampar menyusul ada pesan berantai yang menyebut ada kontainer bermuatan limbah, Jumat (14/6/2019). (TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati)

Sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan wakilnya, Amsakar Achmad mengecek kontainer berisi plastik di Pelabuhan Batuampar, Jumat (14/6/2019) siang silam.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, Ketua Kadin Kepri, Ahmad Ma'ruf Maulana hadir juga di lokasi pada saat pengecekan tersebut.

Pengecekan ini menyusul pemberitaan di media nasional, ada temuan 11 kontainer berisi limbah B3.

• Mau Karaoke Bareng Keluarga, Happy Puppy Family Karaoke Tawarkan Paket Terjangkau, Ada Maknu Loh

• Setelah Dengar Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga, Yusril Izha Mahendra Jawab Santai Saja: Semua Asumsi

• Dalam Sidang Gugatan Pilpres, BPN Sebut Suara Jokowi-Maruf Hilang 22 Juta, Kok Bisa? Ini Penjelasan

• Warga Resah akan Aksi Begal di Kota Batam, Ini Komentar Kanitreskrim Polsek Nongsa

Namun, tidak jelas disebutkan di mana lokasinya. Kemudian pihak terkait menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan kontainer di Batam. Apakah ada temuan serupa atau tidak.

Dari beberapa kontainer yang telah dibuka isinya, pantauan Tribun, ada dua kontainer yang disegel BC Batam, setelah sebelumnya diambil sampel. Saat ini kegiatan masih berlangsung. 

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa meminta pemerintah bersikap tegas.

Hal tersebut menyusul pemberitaan tentang ada kontainer berisi plastik yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Setidaknya ada 65 kontainer dari empat perusahaan di Batam, berisi skrap plastik masuk ke Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, hingga Jumat (14/6).

Skrap plastik ini diimpor dari luar negeri, misalnya, Amerika dan negara-negara di Eropa.

• Kapal Patroli KP Yudistira-8003 Ditpolairud Barhakam Mulai Beroperasi di Kepri, Ini Keunggulannya

• Dandim 0316 Batam Imbau Warga Batam Tidak Terbang ke Jakarta untuk Kawal Sidang Gugatan Pilpres

"Sikap pemerintah harus tegas. Jangan kalah dengan pemain," kata Musofa dimintai tanggapannya, Sabtu (15/6).

Diketahui, dari 65 kontainer berisi skrap plastik itu, 18 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan hingga Jumat (14/6/2019).

Termasuk di dalamnya, tim dari Bea dan Cukai dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Beberapa kontainer juga sudah diambil sampel barang di dalamnya.

Untuk selanjutnya diuji laboratorium oleh BC, apakah terkontaminasi B3 atau tidak.

• Kepala DLH Batam: Kami Tolak Sampah Diolah Jadi Biji Plastik, Ini Alasannya

• Pohon yang Ganggu Keamanan Warga Langsung Ditebang Dinas Perakimtan, Warga Beri Apresiasi

"Kalau hasilnya melanggar, kita minta langsung ditindak dan dikembalikan ke negara asalnya," ujarnya.

Musofa juga meminta pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Batam dan pihak terkait lainnya, selektif terhadap plastik yang diimpor dari luar negeri, jangan sampai justru merugikan masyarakat, akibat dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

"Kalau ada unsur limbah B3 kan kacau. Masyarakat yang kena imbasnya," kata Musofa.

Wali Kota Batam, Rudi, wakilnya, Amsakar Achmad, mengecek kontainer berisi plastik di Pelabuhan Batuampar, menyikapi pemberitaan yang berkembang.

Selain wali kota, sejumlah pejabat juga hadir. Misalnya, Kepala KPU BC Tipe B Batam, Soesila Brata, Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, dan Ketua Kadin Kepri, Ahmad Ma'ruf Maulana.

Herman Rozie mengatakan, pengecekan yang dilakukan hari itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Kamis (13/6/2019) lalu.

Ada dugaan, skrap plastik yang diimpor empat perusahaan plastik di Batam terkontaminasi B3.

Sementara BC masih melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap sampel plastik yang diambil dari dalam kontainer yang sudah diperiksa.

"Ada beberapa kontainer yang kita periksa dan segel, tapi belum tentu melanggar," kata Soesila Brata.

Menteri Energi, Sains, Teknologi, Lingkungan dan Perubahan Iklim Malaysia Yeo Bee Yin meninjau kontainer berisi sampah plastik yang diimpor dari berbagai negara. Di seluruh pelabuhan, ditemukan 123 kontainer sampah plastik. (Berita Harian Online)

Namun demikian, Asosiasi Export Import Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) Batam angkat bicara soal kegaduhan sampah di Batam.

Sekjen Aexipindo Marthen Tandi Rura mengatakan,  Aexipindo merasa disudutkan dengan pemberitaan bahwa anggota perusahaan yang tergabung,  mengimpor sampah ke Batam. 

"Kami bukan mengimpor sampah. Itu harus digaris-bawahi. Perusahaan kami hanya mengimpor bahan baku. Jangan diframing seakan-akan kami mengimpor limbah B3. Yang kami impor saat ini adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur tata cara impor bahan baku Iimbah," kata Marthen,  Senin (17/6). 

Dijelaskan Marthen lagi,  Aexipindo tidak mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) misalnya dalam beberapa pemberitaan yang beredar belakangan ini.

Aexipindo mengklaim usahanya justru mendatangkan devisa untuk negara. 

• Anggota Dewan Ini Minta Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 Dikaji Ulang, Ada Apa?

• Oknum Petugas Parkir Pukul Pengunjung Jembatan Dua Barelang, Dilarang Parkir Kok Ada Tukang Parkir?

• 3 Kebiasaan Bodoh yang Sering Dilakukan Kaum Milenial Ini, Bisa Bikin Boros Uang

• Pelebaran jalan di Anambas Disorot Pelaku Usaha, Ini Curhatan Mereka

"Saya tegaskan sekali lagi, Barang yang kami impor adalah bahan baku plastik yang kami produksi yang memberikan nilai tambah, sehingga produknya bisa diekspor 100 persen, " katanya. 

Dia pun heran beberapa hari terakhir ini Batam heboh soal sampah.

Dia mengatakan, perusahaan yang mendatangkan bahan baku plastik itu sudah beroperasi puluhan tahun. 

"Kami heran saja. Karena industri kami sudah berjalan puluhan tahun. Kemudian kami mengimpor barang tersebut untuk menumbuhkan industri kami. Selain itu juga kami menangkap peluang perang dagang AS dengan China. Kok ributnya sekarang," tuturnya. 

Aexipindo berharap pemeritah dan kementerian melindungi industri yang mengimpor bahan baku biji plastik di Batam.

Dia menegaskan, selama ini tidak mendapat sosialisasi dari kementerian terkait untuk pembinaan industri itu di Batam.

"Kok justru sekarang kami divonis mengimpor sampah B3? Kami mengimpor barang ini melalui proses yang panjang dari membuka Purchase Order, Sucofmdo, lnspeksi dan pembayaran, " tambahnya. 

Sekjend Aexipindo itu menjelaskan lagi, barang yang sudah datang diolah dan diproses untuk menjadi produk.

Setelah Port Klang, kontainer berisi sampah plastik kembali ditemukan di Pelabuhan Butterworth, Penang. (Free Malaysia Today)

Misalnya, material plastik maupun turunannya.

"Contohnya palet, shopping bag, piring, kursi, baskom, dan kantong sampah. Produk ini sudah jadi kemudian diekspor. Kan mendatangkan devisa dan mengurangi pengangguran," tutur Marthen. 

Selama beroperasi, anggota asosiasi telah berperan menyumbangkan PAD ke Pemda. 

Asosiasi juga mengklaim membantu Pemda menciptakan lapangan pekerjaan yang mencapai puluhan ribu tenaga kerja.

"Kami Aexinpindo butuh pembinaan bukan pembinasaan, sekali lagi kami tegaskan kami tidak mengimport sampah dan limbah beracun seperti di pemberitaan media cetak atau media televisi.

Tetapi kami mengimpor bahan baku plastik untuk industri kami.

Pemerintah waiib menyediakan bahan baku industri sesuai dengan UU Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tapi kurang bahan baku jika hanya mengandalkan dalam negeri. Makanya kami ekspor," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura meminta semua pihak termasuk  Aexipindo menghormati keputusan pemerintah pusat, dan Pemda Batam.

Ketua Komisi III yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup ini mengatakan,  Aexipindo tidak boleh hanya berlindung pada Permendag Nomor 31 Tahun 2016.

"Karena ini persoalan hajat hidup orang banyak.

Soal lingkungan hidup.

Kalau pemerintah sudah melarang,  Pemda sudah melarang bahkan dunia internasional mengeluh soal sampah,  jangan kota seakan-akan mencari pembenaran," katanya.

Nyanyang menambahkan  Permendag hanyalah sebuah aturan hierarkhi dalam perundang-undangan.

Peraturan itu bisa saja tidak berlaku jika sudah ada revisi atau bertentangan dengan undang-undang tertinggi.

"Negara lain susah ribut soal sampah,  Jakarta sudah menolak. Jangan sampai kita menjadi tempatnya. Jadi sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampah itu, kami tetap memonitor," katanya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan kontainer sampah diimpor dari beberapa negara ke Batam termasuk dari USA,  China dan beberapa negera lainnya.

Kontainer itu tiba di pelabuhan Kargo Batu Ampar langsung mengehohkan.

Ada yang menyebut limbah itu mengandung B3.

Bahkan,  Wali Kota Batam HM Rudi turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Bea dan Cukai Batam telah menghilangkan sampel sampah.

Sampai saat ini,  masih belum diketahui hasil dari laboratorium. (TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati)

Berita Terkini