Kepala DLH Batam: Kami Tolak Sampah Diolah Jadi Biji Plastik, Ini Alasannya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie mengatakan, Wali Kota Batam mempunyai kewenangan menolak plastik impor masuk ke Batam.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie mengatakan, Wali Kota Batam mempunyai kewenangan menolak plastik impor masuk ke Batam.
Sebab, keberadaan plastik tersebut nantinya akan mengotori wilayah Batam.
"Pemko Batam tidak menolak pabrik plastik, tapi pabrik plastik yang mengolah biji plastik menjadi barang jadi. Yang kita tolak itu, sampah yang diolah menjadi biji plastik," kata Herman, Jumat (14/6), usai ikut mengecek isi kontainer bermuatan skrap plastik di Pelabuhan Batuampar.
Diakuinya, persoalan sampah plastik atau bukan sampah plastik, masih menjadi perdebatan di kementerian pusat. Sebagian menyatakan bukan sampah, melainkan bahan baku. Sebagian lagi, tegas mengatakan sebagai sampah.
"Tapi dari sisi lingkungan, kami bilang itu sampah. Kalau bahan baku, harusnya dia bersih, tidak bau, dan tidak diindikasikan B3," ujarnya.
• Bagi Penggemar Sushi, Ichiban Sushi Batam Sedang Tawarkan Promo, Harga Mulai dari Rp 29 Ribu Saja
• Pohon yang Ganggu Keamanan Warga Langsung Ditebang Dinas Perakimtan, Warga Beri Apresiasi
• Ibu Muda Asal Malaysia Ini Punya Lima Anak Selama Lima Tahun, Curhat-nya Justru Banjir Pujian
• Kivlan Zein Tidak Dapat Perlindungan Hukum dari TNI, Bantuan Hukum Bisa, Ini Kata Panglima TNI
Pemerintah Kota Batam, lanjut Herman, sebenarnya sudah menyusun Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini terbit di zaman Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. Pasal 65 Perda itu melarang, setiap orang memasukkan atau mendatangkan sampah yang berasal dari luar negeri atau daerah luar Kota Batam ke dalam wilayah Kota Batam.
Bunyi pasal ini, kurang lebih sama dengan pasal 29 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Setiap orang dilarang memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau di UU Nomor 18 Tahun 2008 itu dilarang memasukkan sampah ke wilayah NKRI, kita juga punya Perda, sama. Setiap orang dilarang memasukkan atau mendatangkan sampah yang berasal dari luar negeri atau dari luar Kota Batam. Kita sudah melarang," kata Herman.
Sementara itu, jika hasil uji laboratorium Bea dan Cukai terhadap sampel plastik yang diambil dari kontainer terbukti limbah B3, pihaknya meminta agar dikembalikan ke negara asalnya.
"Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, pasal 19 dikatakan, dalam hal limbah B3 yang diimpor, importir wajib ekspor kembali barang itu ke negara asalnya. Paling lambat 90 hari sejak dokumen kedatangannya," ujarnya. (tribunbatam.id/Dewi Haryati)